Timika, APN – Permohonan pencabutan laporan polisi (LP) terkait kasus penganiayaan terhadap Marselus Kalangame, wasit yang memimpin pertandingan pada salahsatu turnamen di Irfan Futsal Timika 29 Januari lalu telah dilayangkan pihak keluarga pelaku.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda. Yusran Yuri saat dikonfirmasi, Selasa (22/02/2022). Menurut Yusran, meskipun sudah ada permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP), namun telah dilakukan tahap satu pada Senin (21/02/2022).
“Kemarin sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Mimika, nanti kita akan koordinasi dengan Kejaksaan bagaimana teknisnya apabila korban ini dengan pelaku sudah damai,” kata Ipda. Yusran kepada antarpapuanews.com.
Yusran mengatakan, meskipun telah ada permohonan pencabutan laporan namun proses hukum masih tetap berlanjut. Ia menambahkan, pada saat permohonan pencabutan laporan itu diberikan, pihak korban juga melampirkan perdamaian yang menyatakan bahwa kedua pihak telah berdamai.
“Proses hukum masih tetap berlangsung karena adanya penerbitan laporan polisi tujuh hari sudah SPPD. Sedangkan jelang sepuluh atau sebelas hari itu kita sudah lanjutkan ke Kejaksaan,” katanya.
Hingga saat ini, tiga orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap Marselus Kalangame masih berada di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Mimika Mile 32 sembari menunggu hasil dari permohonan pencabutan laporan polisi tersebut.