Timika, Antarpapua.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, melalui Bidang Tata Ruang menggalakkan terobosan baru, guna memaksimalkan pelayanan publik.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Pieter Edoway menjelaskan, terobosan baru yang dilakukan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam hal untuk mendapatkan surat izin rekomendasi tata ruang, yang menjadi salahsatu syarat kepada para pemohon maupun investor yang datang ke Timika, dalam berbagai hal yang menyangkut dengan pembangunan dan usaha-usaha lainnya.
Pelayanan ini kata Pieter akan berbasis online dengan menggunakan aplikasi. Namun, terkait penerapan sistem baru ini, PUPR berencana akan melakukan pertemuan dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Mimika.
Menurutnya, koordinasi dua instasi tersebut sangat penting karena rekomendasi, baik tata ruang maupun IMB yang diterbitkan PUPR menjadi dasar bagi DPMPPTSP dalam mengeluarkan izin.
“Jadi sementara ini kami dari Bidang Tata Ruang mau rapat koordinasi dengan teman-teman perizinan, teman-teman stakeholder yang berkaitan dengan izin-izin karena ini semuankan satu pintu. Jadi semua izin bangunan ataupun izin tata ruang semua harus melalui izin/rekomendasi PUPR di bidang Tata Ruang,” ungkapnya kepada Antarpapua.com, Jum’at (15/9/2023) melalui sambungan telepon.
Pieter melanjutkan, pelayanan berbasis online ini diklaim bakal menjadi panduan bagi siapapun, untuk mengetahui tata ruang sebelum memulai usahanya. Selain itu, juga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi dalam mengurus izin tata ruang.
Pieter menjelaskan, rekomendasi tata ruang yang diterbitkan Dinas PUPR menjadi syarat bagi pemohon atau pengusaha, dalam mengurus izin usaha di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).
Dengan rekomendasi tata ruang, pemohon maupun investor yang hendak berinvestasi sebelum mengurus izin, sudah mengetahui tentang tata ruang wilayah secara detail.
“Dengan adanya aplikasi (standar pelayanan online) ini maka tidak lagi harus jauh-jauh mendatangi kantor Dinas PUPR, hanya untuk mengurus rekomendasi,” paparnya.
Kata Pieter, sistem pengurusan rekomendasi secara online juga dapat digunakan, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).