Timika, Antarpapua.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba menjelaskan, keterlambatan pencairan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, disebabkan adanya keterlambatan pengajuan.
“Jadi kemaren (tahun lalu) itu mereka ajukan terlambat, sehingga kita tidak bisa mencairkan. Saya sudah tanya Pokja itu tidak bisa dilelang, karena waktunya sangat mepet. Jadi pasti tidak ada yang mau jadi kami tangguhkan, kembalikan anggarannya ke kas daerah,” kata Yan, saat ditemui di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Senin (24/7/2023).
Yan melanjutkan, untuk tahun ini sedang dilakukan revisi terhadap spesifikasi barang yang diadakan oleh Bawaslu Mimika, sebab dinilai sangat tinggi dan diadakan dalam jumlah yang banyak.
Yan mengatakan, mengenai hal tersebut pihaknya juga sudah melakukan rasionalisasi dengan Bawaslu Mimika, dan nantinya tinggal menunggu eksekusinya.
Ia juga menyatakan, Kesbangpol hanya melakukan sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang ada.
“Tidak ada Kesbangpol sengaja memperlambat, tidak. Kami juga tidak mau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jadi kita sesuaikan saja dengan aturan yang berlaku. Kalau sudah oke kita eksekusi,” pungkasnya.