Perpanjangan Izin Usaha yang Tidak Berdampak pada Lingkungan, akan Dimudahkan oleh DPMPTSP

Timika, APN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memudahkan perpanjangan izin bagi usaha yang tidak berdampak pada lingkungan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan selama ini banyak masyarakat yang mengeluh bahwa mengurus perizinan sangat lama dan susah karena harus melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan dan  Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika.

Menanggulangi hal tersebut, pihaknya pun sudah melakukan rapat dengan pihak terkait lainnya dengan hasil keputusan perpanjang izin usaha, yang tidak berdampak pada lingkungan atau limbah, akan langsung disetujui oleh DPMPTSP.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Willem Naa saat ditemui Wartawan di kantor Pusat emerintahan Mimika, Kamis (18/3/2021)

“PTSP langsung eksekusi, langsung tandatangan,” tegasnya saat ditemui Wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (18/3/2021).

Berdasarakan kebijakan itu, seluruh pengajuan perpanjangan izin yang tidak berdampak ke lingkungan tak lagi perlu melalui dengan Dinas Lingkungan Hidup.

“Terus yang berikut, usaha yang sebelumnya sudah seperti ini (memiliki izin usaha, dan usahanya tidak berdampak pada lingkungan)  tetapi izin mati lalu dia berpindah tempat, tetapi di tempat yang baru juga tidak berdampak pada lingkungan itu kami tetap tandatangan hari itu juga,” terangnya.

Adapun jenis usaha yang menurut Willem akan dipercepat proses perizinannya seperti toko dan kios.

Baca Juga |  Cari Ikan di Perairan Mimika, Kapal Ikan Harus Bayar Retribusi

Menurut Willem penyebab lambannya proses perizinan di Kabupaten Mimika karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

“Karena persyaratan-persyaratan dalam SK Bupati untuk izin lingkungan itu ada 9, sedangkan belum lagi persyaratan di lingkungan lain lagi, persyaratan di tata ruang (Bappeda) juga lain lagi, ini yang sangat lama,” paparnya.

Akibat dari lambannya pengurusan tersebut kata Willem membuat pengusaha mikro kecil, menjadi korban.

“Sederhananya kita kasih putus itu (proses melalui DLH dan Bappeda). Karena selama ini, selama ini semua korban, perpanjangan bagi usaha yang tidak berdampak pada lingkungan sampai harus ikut (harus melalui DLH dan Bappeda) kalau lama kan kasihan,” ungkapnya.

Lambannya proses perizinan pun, menurut Willem membuat DPMPTSP menjadi sorotan masyarakat, padahal menurutnya, pihaknya hanya bekerja sesuai dengan prosedur.

“Jadi orang soroti PTSP karena izin lama, itu bukan kita, kita kerja sesuai dengan prosedur,” katanya.

Kendati demikian, bagi pengusaha yang baru akan mengurus perizinan maka harus tetap mengikuti alur prosedur yakni melalui DLH, dan izin tata ruang yang dikeluarkan oleh Bappeda.

“Izin baru harus ikut prosedur, dan dipastikan kita sudah sepakati harus cepat, masuk satu berkas hari ini kami kirim,” ujarnya. (Aji-cr01)