Umum  

Persatuan Penjual Makanan Online: 50 Ribu Itu Bukan Pungli

Timika, APN – Persatuan Penjual Makanan Online membantah jika uang Rp. 50 Ribu yang diminta pihaknya adalah pungli (pungutan liar).

Ketua Persatuan Penjual Makanan Online (PPMO) Mimika Izza Azzahrani menegaskan tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh pihaknya, uang tersebut diminta sebagai pengganti biaya cetak. Karena seluruhnya biaya percetakan menggunakan dana pribadi.

“Kami tanpa bantuan dari Pemerintah, dan tidak diberikan ke semua orang,” katanya dalam jumpa pers di Jalan Hasanuddin, Jumat (23/7/2021) kemarin.

Lanjutnya, sejumlah pedagang memberikan apresiasi namun banyak juga yang menuding bahwa perkumpulan ini berdiri tidak mengantongi izin resmi, terutama dituding menyalahgunakan kebijakan Pemerintah dengan memugut biaya sebesar Rp. 50.000,- dari pedagang.

Izza mengaku kecewa terhadap tudingan tersebut menurutnya para pedagang harus bersyukur diberikan kebijakan oleh Pemda untuk berjualan di situasi yang sulit ini.

Namun setelah Kamis malam mulai beroperasi, pihaknya malah dituding menyalahgunakan kartu identitas tersebut.

Baca Juga |  Antisipasi Aksi Masa, Anggota Polres Mimika Lakukan Penjagaan di Gedung DPRD

Apabila kartu tersebut mengundang kontroversi, Izza pun meminta Pemerintah Daerah memberikan solusi kepada pedagang-pedagang kecil.

Suasana Konferensi Pers

“Ini bukan kartu sakti. saya dari persatuan penjual makanan online Timika, saya hanya mewakili teman-teman untuk menyampaikan kepada DPRD dampak dari PPKM  termasuk pedagang kecil terutama pedagang malam karena kita hanya bisa beroperasi dari pagi sampai jam 6 sore sehingga omzet penjualan kami turun drastis sekali sampai 80 persen. Kalau kami tidak berjualan kami mau makan dari mana sedangkan tidak ada bantuan dari Pemerintah,” ujarnya.

Identitas dan stiker ini dibuat sebagai pengenal kepada petugas di lapangan yang menjaga PPKM dan sudah disosialisasikan kepada pedagang dan mendapat respon baik. Sehingga  dengan pengenal ini, oknum lain tidak menyalahggunakan kebijakan Pemda untuk kepentingan lain.

“Kartu Pengenal dapat mempermudah petugas agar tidak dikelabuhi oleh orang lain dengan memanfaatkan kebijakan yang diberikan kepada kami. Agar teman-teman bisa berjualan dan terutama penjualan bisa beroperasi di malam hari,” ujar Izza.

Ia membeberkan pedagang online yang didata memiliki usaha yang jelas, ini dibuktikan dengan data nama warung, KTP, Instagram dan Facebook yang digunakan untuk berjualan termasuk nomor kontak.

“Kami pun mencantumkan kontak kami sebagai penanggungjawab,” katanya.

Terkait tudingan tak berbadan hukum, Ia menyampaikan perkumpulan ini hadir secara spontanitas karena desakan sesama rekan pedagang yang kesulitan pada masa pandemi.

“Ini masalah perut dan ini terdesak. Tiba tiba harus hadir, ini masalah spontanitas dan ini suara kami yang sudah didukung oleh Pemerintah,” jelasnya. (Anis-Cr02)