Timika, APN – Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika akan terus membuka upaya pelatihan dan sertifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya diberdayakan untuk menjadi Kelompok Kerja (Pokja) BPBJ.
Kepala BPBJ Setda Mimika Bambang Wijaksono mengatakan, mendatang pokja pengadaan tidak boleh lagi melekat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi di BPBJ. Hal tersebut katanya sesuai amanat 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
“Batas akhir itu 31 Desember 2023 itu Pokja sudah harus di BPBJ tidak lagi Adhoc seperti sekarang di OPD-OPD. Ini kan kita sudah sampaikan semua laporkan ke pimpinan OPD karena selama ini kan pokja-pokja kedudukan masih di OPD,” kata Bambang saat ditemui wartawan di kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (20/5/2022).
Bambang menyebut yang menjadi kendala utama pembentukan pokja adalah ASN bersertifikat khusus pengadaan barang dan jasa adalah kebanyakan merupakan pejabat struktural yang berada di OPD.
“Memang kendala-kendala yang kita hadapi, pokja harus ASN yang bersertifikat. ASN itu (bersertifikat) di Kabupaten Mimika ini jumlahnya banyak 96, sudah sangat-sangat bisa kita pokja Cuman permasalahannya dari 96 itu sekitar 82 itu adalah pejabat struktural,” paparnya.
Bambang menambahkan tentunya jika ASN tersebut harus melepaskan jabatan strukturalnya menjadi fungsional.
“Kalau mereka mau lepaskan pejabat strukturalnya kan mikir lagi kan, pejabat struktural baik itu eselon 3 maupun eselon 4, nantinya akan kita fungsionalkan dari jumlah 96 itu, malah jumlah pejabat struktural itu 82, sisanya 14 nya itu staf,” jelasnya.
Bambang menyebutkan, staf yang berada di lingkup OPD pun tidak bisa dengan mudah ditarik ke BPBJ, sebab kebanyakan pimpinan OPD menolak dengan alasan mereka adalah staf teknis yang dibutuhkan.
“Pimpinan OPD sampaikan bahwa itu adalah staf teknis mereka, kalau ini ditarik di Pokja, di BPBJ, kami akan timpang karena itu teknis mereka itu argumen yang disampaikan, Sehingga mereka sangat keberatan untuk melepas stafnya. Ini yang menjadi masalah,” ucapnya.
BPBJ berusaha untuk mencetak ASN bersertifikat dengan terus melaksanakan Bimbingan Teknis guna menanggulangi hal tersebut.
“Kita sudah lakukan Bimtek dari pengalaman Bimtek yang ada, itu 2019 sekitar 256 itu pun yang lulus hanya 4. Karena memang berat ujiannya. Terus 2020 kita usahakan ternayta ada Covid sehingga tidak dilaksanakan 2021 juga demikian, nah 2022 ini kita mau melaksanakan bimtek juga tapi tidak banyak karena anggaran juga terbatas,” jelasnya.
Tingkat kelulusan yang sangat sulit kata Bambang juga merupakan tantangan yang harus dilewati oleh pihaknya jika ingin mencetak ASN bersertifikat yang baru.
“Kelulusannya seperti saya sampaikan memang sertifikasi tidak seperti Bimtek-bimtek yang lain, memang betul-betul murni memang tingkat kelulusan sangat sulit ada yang ikut 4 sampai 5 kali juga tidak lulus,” ucapnya.
Bambang menambahkan pada Juni-Juli 2022 mendatang pihaknya berencana melakukan bimbingan teknis dan sertifikasi khusus pokja pengadaan barang dan jasa, dengan estimasi kuota minimal anggota pokja sebanyak 25-30 dapat terpenuhi
“Target saya antara Juni-juli kita bimtekbya dan ujian mudah mudahan tidak meleset, kita akan ikutkan berapa orang sesuai kemampuan, mungkin 50-70 orang, dari situ nanti berapa persen yang lulus. Karena perhitungan, saya pokja kalau sudah permanen di BPBJ dengan beban paket dan anggaran itu sekitar 25-30 orang lah itu nantinya bisa, sehingga kalau terlalu sedikit juga beban terlalu berat untuk pokja, Kalau terlalu banyak juga nantinya mereka banyak nganggurnya, kuotanya kan antara 25-30 nanti kita lihat ujian,” kata Bambang.
Tantangan dan kendala tersebut menurut Bambang harus dihadapi, karena pada Desember 2023 nanti Pokja sudah harus melekat di BPBJ.
Langkah terakhir apabila setelah pelaksanaan bimtek kuota anggota pokja tidak juga terpenuhi maka terpaksa ASN bersertifikat yang merupakan staf non struktural akan ditarik untuk bergabung ke BPBJ.
“Ini saya sudah diskusikan ke pimpinan dan pimpinan memberikan arahan kalau bisa tidak dengan cara itu, karena kan ini pekerjaan tanggungjawab-nya berat kalau mereka tidak dari hati nanti kerjanya juga setengah-setengah, tapi kalau enjoy pasti akan total, inginnya kita yang enjoy, kerja dengan total, kalau dipaksanakan kan kadang-kadang kerja setengah hati, tetapi mau tidak mau untuk mengamankan, karena amanat undang-undang,” jelasnya.
Bambang pun menyampaikan apabila hinhha 31 Desember 2023 pokja juga belum terbentuk maka Kabupaten Mimika tidak dapat melakukan proses tender secara mandiri.
“Itu (proses tender) nantinya harus di kabupaten lain yang sudah mandiri. Itu dedline dan sanksinya demikian sedangkan di Timika sangat besar anggaranya kan sayang, jadi itu yang memang saya sampaikan ke pimpinan dan dewan, sehingga kami butuh dukungan, selain itu kami juga berusaha untuk memenuhi dan capai target dan dedline, yang ditentukan oleh sesuai amanat undang-undang,” tutupnya.