Timika, APN – Pertamina menegaskan, sasaran dari program subsidi tepat MyPertamina hanya untuk pemilik roda empat. Dimana seharusnya pemilik roda empat mempunyai kemampuan finansial yang lebih baik dan tidak cocok untuk membeli BBM bersubsidi.
“Program subsidi tepat yang dijalankan di seluruh Indonesia tujuannya agar penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah mereka yang memang berhak. Sasaran hanya di roda empat saja untuk roda dua tidak,” kata Sales Branch Manager IV Papua PT Pertamina Patra Niaga, Nanda Septiantoro saat dihubungi APN via telepon, Sabtu (10/9/2022).
Nanda menjelaskan, dengan program Subsidi Tepat MyPertamina, pemerintah ingin memilah agar BBM subsidi bisa tepat sasaran. Karenanya, sasaran dibagi menjadi dua klasifikasi yakni kendaraan dan non kendaraan.
Termasuk kendaraan adalah mobil pribadi roda empat, angkutan barang, dan penumpang. Sementara untuk yang termasuk jenis non kendaraan kata Nanda, pertamina mengacu pada Peraturan Presiden no 191 tahun 2014 yakni nelayan dan UKM.
“Yang termasuk angkutan barang (truk bak tebuka, truk roda empat, dan roda enam) dan penumpang itu kalau mau mendapatkan BBM subsidi wajib kendaraannya terdaftar di subsidi tepat di website subsiditepat.pertamina.go.id,” jelasnya.
Sedangkan untuk nelayan dan UKM untuk mendapat BBM subsidi tinggal membawa KTP dan surat rekomendasi darin dinas terkait yaitu Dinas Perikanan Mimika untuk nelayan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk UKM.
“Selama nelayan itu punya surat rekomendasi bisa langsung membawa surat dengan KTP ke SPBU di Kilo 8 atau di Nawaripi, itu langsung bisa didaftarkan oleh staff SPBU,” paparnya.
Setelah didaftarkan kata Nanda akan dilakukan verifikasi apakah yang bersangkutan berhak mendapat BBM bersubsidi atau tidak.
“Kalau nelayan itu verifikasinya kita hanya memasukan nomor surat rekomendasi itu lalu jumlah alokasi yang diberikan oleh OPD itu berapa setelah itu akan dapat QR dalam jangka waktu 14 hari, itu paling lama, jadi tidak ada hubungan dengan HP,” katanya.
Jika masyarakat kesusahan atau tidak mengerti sial email maka akan dibantu oleh pihak SPBU sewaktu pendaftaran offline.
Nanda menjelaskan, ada beberapa pihak yang nantinya dilarang membeli BBM subsidi, yaitu pemiliki mobil keluaran terbaru yang memiliki cc besar. Begitu juga mobil dinas (plat merah) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada jenis kendaraan plat merah yang boleh mengisi BBM bersubsidi yaitu ambulan, truk sampah, pemadam kebakaran dan mobil jenazah,” jelasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi Jenis Tententu (Solar dan Minyak Tanah) di Kabupaten Mimika pada Februari lalu yang didalamnya mengatur tentang penjualan BBM di Mimika dan larangan bagi mobil dinas untuk menggunakan BBM bersubsidi.