Timika, APN – Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Mimika yang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jerigen.
SPBU yang masih melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara selama tiga bulan.
“Sanksi yang pernah ada di Mimika itu penutupan sementara berkisar satu sampai tiga bulan, yang pernah itu di SPBU Sp 3,” kata Sales Branch Manager IV Papua PT Pertamina Patra Niaga, Nanda Septiantoro saat dihubungi antarpapuanews.com, pada Sabtu (10/9/2022).
Nanda mengatakan SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen atau pengecer. SPBU akan langsung memberikan sosialisasi kepada para pembeli yang menggunakan jerigen untuk mendaftar program subsidi tepat.
“Di Mimika ini hanya ada dua SPBU yang melayani pembelian dengan jerigen dan itu pun bisa dilayani jika punya surat rekomendasi, jika tidak punya maka tidak akan dilayani,”
Ditanya soal pengecer yang masih berada di pinggiran jalan yang marak, Nanda mengatakan pengawasan di luar SPBU adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah dan pihak berwajib.
Nanda menjelaskan dua SPBU yang ditugaskan khusus untuk mengisi jerigen selalu memberikan laporan kepada pihaknya.
“Dua SPBU itu saya instruksikan untuk mencatat surat rekomendasi, nomor surat itu juga sudah masuk website subsidi tepat, dan surat itu hanya berlaku sebulan, jadi selalu ada pembaruan setiap bulan dan SPBU tertib melapor,” jelasnya.