Pertengkaran dan Perselisihan Terus Menerus, Penyebab Utama Perceraian yang Tercatat di PA Mimika

Antar Papua
Caption: Pejabat Humas Pengadilan Agama, Ahmad Zubaidi, Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Pengadilan Agama berada di bawah naungan lembaga Mahkamah Agung dan pada dasarnya merupakan pengadilan orang-orang yang beragama Islam, Senin (2/9/2024).

Pejabat Humas, Ahmad Zubaidi mengatakan Pengadilan Agama bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Salah satu perkara yang kami tangani adalah perceraian.
Dan tentunya perceraian antara orang-orang yang perkawinannya dilakukan secara hukum Islam, ucapnya.

” Setiap perkara yang masuk di PA dan disidangkan melewati usaha perdamaian terlebih dahulu yang antara lain perdamaian melalui majelis hakim di ruang sidang dan mediasi oleh mediator,” kata Ahmad kepada Antarpapua.com

Proses mediasi ini sampai dengan bulan Agustus 2024 ada sebanyak 23 perkara dimana perceraian yang berhasil dicabut atau rujuk kembali sebanyak 12 perkara dan tidak berhasil rujuk tapi sepakat karena ada hal-hal lain ada 11 perkara, jelas Ahmad saat diwawancarai di kantornya, di Jalan Poros Yos Sudarso, Senin (2/9/2024).

Secara umum perkara yang masuk di PA yang melewati proses mediasi ada 31 perkara dimana 25 perkara atau 80,65 persen yang berhasil dimediasi dan 6 perkara atau 19,30 persen tidak berhasil dimediasi.

Sementara itu Ahmad menuturkan penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Dari Januari sampe Agustus ini ada 83 akta cerai yang dicetak PA, dan 49 perkara diantaranya disebabkan karena adanya pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus.

Penyebab lain adalah karena salah satu pihak meninggalkan pihak lain tanpa alasan yang jelas sebanyak 14 kasus, 10 kasus masalah ekonomi, 5 kasus masalah KDRT, 4 kasus dikarenakan pasangan berjudi, 1 kasus karena mabuk yang tidak bisa disembuhkan, terangnya.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa PA telah menjalin kerja sama dengan Disdukcapil. Sehingga pihak yang ingin mengurus akta cerai bisa lewat PA.

Melihat kasus perceraian yang terjadi, Ahmad menghimbau agar sebelum melakukan perceraian dipertimbangkan dulu baik-baik karena bukan antara suami dan istri saja yang merasa rugi tapi korbannya adalah anak.

” Menikahlah karena ibadah bukan karena tuntutan atau karena apapun,” tandasnya.(Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News