Perwakilan 30 Persen Perempuan Dalam Pemilu Dinilai Hanya Pelengkap

Antar Papua
Ketua DPC Partai Hanura Mimika, Saleh Alhamid. (Foto: Anis/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Ketua DPC Hanura Mimika, Saleh Alhamid menilai pemerintah kurang serius mengangkat derajat perempuan dalam pemilu legislatif. Meski ada aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif harus 30 persen, namun aturan itu tidak diikuti dengan kebijakan atau aturan yang melindungi perempuan.

“Sehingga aturan itu seakan-akan menjadikan perempuan hanya pelengkap saja. Kurang adanya keberperpihakan pada perempuan sehingga banyak perempuan tidak berminat menjadi caleg, sehingga kita kesulitan merekrut perempuan untuk bisa memenuhi kouta 30 persen tersebut,” ujar Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid saat ditemui wartawan di kediamanya, Rabu (26/4/2023).

Saleh mengatakan, harus ada aturan yang berpihak atau mengistimewakan perempuan. Misal, parpol wajib ada perempuan di tiap daerah pemilihan. Jika tidak maka parpol tidak bisa mengikuti pileg. Sehingga kehadiran perempuan diibaratkan sebagai penyelamat partai.

“Namun tidak ada aturan dalam PKPU yang berpihak kepada perempuan. Contohnya lagi, jika caleg laki-laki harus bisa meraih 4.000 suara, maka caleg perempuan diperbolehkan meraih 50 persennya saja untuk bisa duduk jadi legislatif. Nah, aturan-aturan seperti itu sekarang tidak ada,” jelasnya.

Saleh mengatakan, sebaiknya KPU bisa mengajak dan mendapat pendapat dari partai politik (parpol) saat menyusun Peraturan KPU (PKPU). Sehingga parpol bisa memberikan usulan-usulan pada penetapan PKPU.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani