Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika membeberkan syarat pencalonan Bupati (Cabup) – Wakil Bupati (Wabup), Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang tetap menggunakan regulasi yang lama, bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati siapa saja bisa ikut mencalonkan diri.
“Terkait dengan OAP dan Non OAP sebagai syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024 belum ada perubahan apa apa. Regulasi belum ada perubahan apa apa, KPU masih menggunakan Aturan lama. Kami tetap mengacu pada regulasi yang lama, untuk pencalonan bupati, wakil bupati itu tidak ada pembatasan,”ungkap Divis Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma pada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (21/5/2024) malam.
Dijelaskan Hiro, bahwa aturan terkait perubahan itu sampaikan sekarang belum ada.
“Jadi, kalau belum ada perubahan aturan maka aturan yang lama itu jadi acuan, jadi kami tetap mengacu pada regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada penjelasan perubahan, “katanya.
Sejauh ini, kata Hironimus, Dengan adanya usulan yang sedang diperjuangkan oleh MRP untuk syarat pencalonan Bupati, Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota harus disamakan dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP), KPU belum menerima informasi apa apa.
“Sementara untuk proses pencalon yang diusungkan dari parpol, belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil sengketa di MK. Dan acuannya untuk dukungan pasangan calon berdasarkan perolehan kursi pemilu legislatif 2024 kemarin. Untuk pemilu kan perolehan kursi belum ditetapkan, setelah ditetapkan dulu, baru dengan dasar itu parpol bisa mengusung bakal calon. Jadi sampai sekarang calon yang melalui jalur parpol belum dibuka,”ungkapnya. (Anis)