Pilot Helikopter Intan Angkasa Dibunuh KKB di Distrik Alama, Polisi: Pelakunya Dibawah Pimpinan Malas Gwijangge

Antar Papua
Penunjukan narang bukti hasil olah TKP pembunuhan Pilot Helikopter Intan Angkasa di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/8/2024). (Foto: Acel/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika dan Satgas Operasi Damai Cartenz kini telah melakukan pendalaman kasus pembunuhan Pilot Helikopter Intan Angngkasa, Glen Malcolm Conning dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu.

Konferesnsi pers dihadiri oleh Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Bayu Suseno, dan Komnas Ham Papua, Frist Ramandey.

Awalnya kasus tersebut disampaikan oleh salah satu pilot helikopter Intan Angkasa saat hendak lending dan melihat pilot Glen sudah berlumran darah bahkan baling-baling helikopternya sudah tak berputar, disusul barang bawaan berserakan.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengatakan, pelapor melihat sekelompok masyarakat di depan Pukesmas Alama memberikan syarat agar helikopter susulan kembali ke Timika.

“Kita sudah memeriksa 12 saksi dan mengamankan barang bukti saat dilakukan olah TKP,” kata AKBP I Komang Budiartha kepada Antarpapua.com, Rabu (14/8/2024) saat konferensi pers di Pos Satgas Damai Cartenz, Mile 32.

Baca Juga |  Warga Sipil Penjaga Kios di Puncak Jaya Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Ia mengatakan, adapun barang buktu berhasil diamaknan pada saat dilakukan olah TKP diantaranya slongsong peluru kaliber 5,56 mili meter, lima buah serpihan logam, satu buah topi warna hijau tulisan yeti, satu kaca mata warna hitam.

Selanjutnya ditemukan juga, dua hensed heli warna hitam, celana levis warna biru tulisan blend, satu kameja panjang warna putih tulisan bisley, satu celana warna biru tulisan jockey, sepasang spatu krem marrell, satu pasang kaos kaki abu-abu, dan ikat pinggang warna coklat parisian.

“Kami lakukan pemeriksaa saksi dan olah TKP kemudian menetapkan DPO dengan pelaku bernama Malas Gwijangge atau Perintah Kola Lokbere. Totalnya ada 5 pelaku,” kata Kapolres Mimika.

Baca Juga |  5 Anggota KKB Tewas Tidak Diakui Warga Yahukimo, TNI: Kontak Tembak KKB dan Marinir Merupakan Anak Buah Yotam Bugiangge

Kapolres mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal Primer 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke satu Subsider Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 lebih Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Pasal diatas berbunyi tindak kriminal kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan atas ketertiban umum mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelasnya.

Ia menyebut, DPO pelaku terlibat dalam perkara pembantaian karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga pada Desember 2018 dan sudah ada laporan polisi, terlibat penyanderan pilot Susi Air dan pembakaran pesawat di Distrik Paro.

“Jadi Malas Gwijangge ini merupakan DPO terlibat dalam beberapa aksi dan sudah ada laporan polisinya,” tandasnnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News