Pinjaman Pemkab, Cair 300 Miliar

Antar Papua

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melakukan peminjaman kepada Bank Papua akibat defisit yang dialami. Seperti diketahui pinjaman yang direncanakan awalnya Rp. 400 Miliar hanya dapat dicairkan Rp. 300 Miliar.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Lukas Luli Lasan mengatakan pinjaman pada tahun 2020 sudah terealisasi dan dicairkan.

“Pencairannya itu sekitar 300 Miliar,” ujarnya saat ditemui di gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Jumat (8/1).

Sekretaris BPKAD Lukas Luli Lasan

Ia menjelaskan Pemkab mengalami defisit anggaran (APBD) sekitar 700 Miliar, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SIlpa) yang dimiliki adalah 300 Miliar. Kata Lukas melanjutkan, sehingga dapat disimpulkan kekurangan pembiayaan yang dialami adalah 400 Miliar.

“Kemarin kan kita defisit sekitar 700an kita punya SIlpa sekitar 300an sehingga pembiayaan kami itu diperkirakan sekitar 400,” jelasnya.

Ia menambahkan karena defisit tersebut pihaknya pun mengajukan permohonan peminjaman sebesar 400 Miliar ke bank, akan tetapi dari besaran pinjaman yang diajukan, bank hanya mampu mencukupi sebesar 300 Miliar.

Baca Juga |  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Menggelar Sosialisasi Perda Sektor Peternakan

“Kami pinjam ke bank, seharusnya kami permohonan 400, cuman dari pihak Bank Papua sesuai dengan kemampuan dananya hanya bisa mencukupi 300,” tambahnya.

Lukas juga membeberkan pada saat permohonan peminjaman akan dilakukan kredit sindikasi (pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu) antara Bank Papua dengan DKI, tetapi hal tersebut enggan dilakukan. Karena setelah pihak Bank DKI mempelajari berkas, Bank merasa tidak dapat memenuhi permohonan.

“Akhirnya kami hanya bisa mendapat 300 Miliar,” jelasnya.

Ditanya terkait dengan pihak ketiga yang belum dibayarkan pada tahun 2020, Lukas mengatakan apabila sudah berkontrak maka Pemkab otomatis berhutang karena sudah dibuat perjanjian kontrak.

“Semua akan tetap dibayar,” ujarnya.

Kendati demikian Lukas menjelaskan pembayaran akan dilakukan setelah ada audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga |  Usai Didemo Masyarakat, Dewan Akan Lakukan RDP Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika

“Maka sesuai dengan aturan ketentuannya, seharusnya hutang harus melalui audit BPK dahulu. Kalau sudah diakui dalam laporan keuangan tahun 2020 sebagai hutang itu baru bisa diproses pembayarannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karena di APBD Induk baru dibahas di Paripurna pada Desember 2020, sementara hutang timbul di akhir tahun maka menurut Lukas anggaran untuk membayar hutang tersebut belum ada.

“Hutang itu kemungkinan baru bisa dianggarkan pada APBD Perubahan 2021,” tuturnya.

Lukas juga menegaskan bahwa kas daerah tidak kosong, tetapi tidak mencukupi sehingga pembayaran pihak ketiga belum dapat dilakukan.

“Jangankan SPM (Surat Perintah Membayar), sudah jadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) juga Kita tidak bisa bayarkan karena memang kondisi keuangan tidak mencukupi. (Aji-Cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News