Jayapura, Antarpapua.com – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Papua Samuel Siriwa, memastikan pemerintah daerah akan menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga yang tertunda. Hal ini disampaikan Samuel usia Pembukaan Rapat Paripurna DPRK Jayapura Masa Sidang I, pada Senin (12/1/2025).
Pemerintah telah mencapai kesepakatan bersama dengan pihak ketiga mengenai mekanisme penyelesaian pembayaran. Namun, Samuel menekankan bahwa proses tersebut membutuhkan tahapan tertentu agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembayaran ini tidak bisa langsung dilakukan karena ada prosedur yang harus dilalui, termasuk proses sterilisasi data dan review dari pihak terkait,” jelasnya.
Samuel menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap setiap utang yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah saat audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi lain.
“Kenapa review itu penting, karena ketika auditor masuk, mereka akan meminta hasil review. Jika itu tidak tersedia, maka akan menjadi masalah bagi kita,” katanya.
Ia juga meminta kesabaran dari pihak ketiga agar pemerintah dapat menyelesaikan proses administrasi dengan baik. Samuel berharap seluruh pihak tetap bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berharap pihak ketiga dapat bersabar dan terus bekerja sama dengan pemerintah. Ini adalah upaya bersama untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak ada kendala di masa depan,” ujarnya.
Samuel menggarisbawahi bahwa pembayaran utang kepada pihak ketiga merupakan prioritas yang tidak bisa diabaikan.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya, sehingga tidak menjadi beban yang berkepanjangan,” tutupnya.(Redaksi)