Timika, Antarpapua.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Robert Mayaut, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mimika, pada Rapat Paripurna III Masa Sidang III dalam rangka mendengarkan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mimika.
Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRD Mimika tersebut dihadiri oleh Ketua, Anton Bukaleng, SSos MSi didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, SAB. Turut hadir mewakili Bupati Eltinus Omaleng, Pj Sekda Mimika, Robert Mayaut, seluruh pimpinan Forkopimda Mimika, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika.
Adapun jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, sebagai berikut: Pertama, Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar mengenai 8 (delapan) Ranperda Non APBD tahun 2023, yaitu:
- Ranperda Tentang Perlindungan Seni Dan Budaya;
- Ranperda Tentang Perlindungan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal;
- Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
- Ranperda Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Ranperda Tentang Penanaman Modal;
- Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada BUMD PT. Bank Pembangunan Daerah Papua;
- Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Pj Sekda mengatakan, terkait dengan permintaan penjelasan dari poin empat maka dapat disampaikan sebagai berikut:
- Instrumen-instrumen hukum yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Keempat, Peraturan Bupati Mimika Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Sekaligus Menjawab Pertanyaan Dari Fraksi PDI Perjuangan Pada Poin Dua; Terkait Penjelasan Untuk Poin Enam Dapat Disampaikan Sebagai berikut:
- Pertama, secara Administrasi Telah Digunakan Dengan SIMDA Barang Milik Daerah Pada BPKAD;
- Kedua, adanya Piagam Kerjasama Antara KPK dengan Pemerintah Kabupaten Mimika Penertiban Aset Daerah.
- Ketiga, adanya Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara Kejaksaan Negeri Mimika Dengan Pemerintah Kabupaten Mimika Nomor, 180/580/2023 Dan Nomor B-09/R.I. 19/Gs/08/2023;
Terkait Penjelasan Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pada Poin Tujuh Dapat Disampaikan Sebagai Berikut:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika Mendapat Deviden Dari
Penyertaan Modal Setiap Tahun Sebesar Lima Sampai Enam Miliar Rupiah.
Selanjutnya Untuk Pemanfaatan Deviden Digunakan Sesuai
Mekanisme APBD Kabupaten Mimika. Atas Persetujuan Fraksi Partai Golkar Kami Ucapkan Terima Kasih.
Sedangkan untuk Pandangan Umum Dari Partai Nasdem, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasi atas dukungan, masukan, saran dan kerjasama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai Nasdem pada Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem Atas 8 (delapan) Rancangan
Perda Tahun 2023.
“Atas Persetujuan Fraksi Partai Nasdem sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.
Kemudian, Jawaban Pandangan Umum Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Dikatakan Pj Sekda, terkait Penjelasan Terhadap Ranperda Perizinan Berbasis Resiko pada poin satu dapat disampaikan sebagai berikut:
Bahwa, Proses Perizinan berbasis resiko ini tidak memberatkan pengusaha atau investor karena pelayanan perizinan menggunakan sistem online (OSS); dan bahwa akan dilakukan host to host dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika Sehingga semua Izin yang dikeluarkan sudah harus melunasi pajak dan retribusi daerahnya sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah; Kemudian, Ranperda Tentang Penanaman Modal Sudah Memperhitungkan Aspek Sosial Terhadap Masyarakat Lokal (pada Ranperda Pasal 3 huruf h, dan Pasal 14 Ayat (1);
Dan menjawab Poin Empat Bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika Belum mendapat oenjelasan resmi dari pemerintah pusat Tentang rencana beroperasinya perusahaan minyak dan G
Gas di Agimuga.
Menjawab Poin Lima Dapat Disampaikan bahwa Pemerintah
Kabupaten Mimika telah memenuhi persyaratan untuk proses deviden tersebut dengan proses: yakni telah dibentuknya Perusda PT. Papua Divestasi Mandiri Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah menetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Kepada Perusahan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan telah direalisasikan;
Juga relah dilakukan pertemuan beberapa kali oleh Tim Divestasi Pemerintah Kabupaten Mimika dengan kementerian terkait di Pemerintah Pusat;
Dan untuk saat ini terkait realisasi pembayaran Deviden sebesar 7% menunggu bagian Kabupaten Mimika Keputusan Pemerintah Pusat Melalui MIND ID;
Dan menjawab poin enam tentang air bersih dapat dijelaskan bahwa total perencanaan 50.000 SR dibutuhkan dana kurang lebih Rp 500 miliar.
Tahun ini Dialokasikan Rp 73 miliar (termasuk dalam APBD perubahan), sehingga total dari tahun 2012 Rp 183 miliar.
“Maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut akan berkelanjutan dengan sumber air utama dari IPA Kuala Kencana dan tahun ini dapat terdistribusi 3.000-an pelanggan,” ujarnya.
Kemudian, untuk Pandangan Umum Fraksi Gerindra, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Gerindra.
Terkait jawaban pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Atas 8 (Delapan) Rancangan Perda Tahun 2023.
Kemudian jawaban pandangan umum dari Fraksi Persatuan Indonesia (Perindo), bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2007 tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu diusulkan Raperda Tentang Pengaturan dan Tata Niaga Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika.
Dan Menjawab Pandangan Fraksi Perindo Tentang Tata Ruang Kota maka dapat dijelaskan bahwa Rancangan RTRW telah siap untuk dapat dibahas di tahun 2024. (Anis/Itha)