PKL Dilarang Jualan diatas Trotoar

Antar Papua
Apel Sat Pol PP sebelum melakukan patroli di seputaran kota Mimika

Timika, APN – Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang untuk berjualan di atas trotoar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun memberikan himbauan kepada pedagang termasuk para penjual buah agar tidak menjual di pinggiran jalan dekat dengan trotoar.

Imbauan tersebut disampaikan karena menurut Dinas Satpol PP saat ini sudah mulai banyak PKL yang berjualan diatas trotoar.

“Kalau pedagang buah itu seharusnya berjualan di tempat yang telah disediakan di pasar Sentral, dan itu wajib tidak boleh di depan jalan, kadang ada yang dekat sekali dengan trotoar bahkan diatasnya,” kata Plt Kepala Seksi Operasi Pengendalian Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar, Rabu (2/2/2022).

Tony sapaan akrab Antonius mengatakan
pemerintah juga telah mengimbau agar para pedagang buah bisa menjual juga di dekat lokasi samping Kantor Kelurahan Pasar Sentral.

“Kami sedang berupaya memberikan imbauan, melakukan itu (imbauan) tugas berat selain juga butuh kesadaran dari masyarakat, dan pedagang buah juga PKL lainnya,” katanya.

Memberikan imbauan kata Tony sudah menjadi kegiatan rutin pihak Satpol PP sekaligus memonitor para pedagang apakah berjualan di lokasi yang telah ditentukan.

Selama melakukan monitor Tony mengaku menemukan banyak PKL yang berjualan diatas trotoar Satpol PP hanya bisa memberikan pemahaman.

“Kita tidak larang berjualan yang penting di tempat yang ditentukan dan tidak mengganggu aktifitas orang lain, kami hanya bisa memberikan pemahaman. Kita juga paham mereka ingin berjualan namun kalau mau berjualan agak jauh dari trotoar sehingga tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Aji