Timika, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memberikan penjelasan terkait pelaksanaan beberapa rapat pleno rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dilakukan di sejumlah hotel di Timika. Komisioner KPU Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, menegaskan bahwa waktu dan lokasi pleno sepenuhnya menjadi kewenangan PPD di masing-masing distrik, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pleno di tingkat PPD harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh publik. Kami tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi jadwal maupun lokasi yang ditetapkan PPD, asalkan tetap memenuhi prinsip keterbukaan dan diawasi oleh lembaga pengawas,” jelas Hironimus dalam jumpa pers di lantai 2 Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Jumat malam (29/11/2024).
Hironimus menjelaskan, berdasarkan aturan, pleno rekapitulasi seharusnya dilaksanakan di wilayah distrik masing-masing. Namun, jika terdapat kondisi tertentu seperti faktor keamanan atau aksesibilitas, PPD dapat mengajukan permohonan perpindahan lokasi kepada KPU untuk disetujui melalui Surat Keputusan (SK).
“Aturannya memang pleno harus dilaksanakan di distrik bersangkutan. Jika perlu dilakukan di luar wilayah, PPD harus mengajukan surat permohonan dan KPU akan memutuskan dengan SK,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam situasi mendesak, seperti kebutuhan segera untuk meninggalkan wilayah pegunungan pasca-pemungutan suara, administrasi perpindahan dapat dilengkapi belakangan, asalkan pemberitahuan kepada KPU telah dilakukan.
“Kondisi di pegunungan sering kali mengharuskan petugas segera turun pasca-pemungutan suara. Misalnya, kotak suara disegel tanpa dihitung di TPS. Sepanjang sudah diberitahukan kepada KPU, administrasi yang bersifat teknis dapat disusulkan kemudian,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi kecurangan dalam pleno di lokasi seperti hotel, Hironimus menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tersebut kepada KPU untuk dilakukan supervisi atau ke Bawaslu Mimika.
“Jika ada dugaan niat tidak baik, masyarakat dipersilakan melapor ke KPU untuk supervisi pengawasan internal atau langsung ke Bawaslu. Selama pleno tidak melanggar aturan, pelaksanaannya sah-sah saja, termasuk jika dilakukan di hotel,” tandasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap tahapan Pilkada, termasuk pleno PPD, dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip transparansi dan regulasi yang berlaku. KPU juga berkomitmen untuk terus memastikan integritas proses pemilu di Kabupaten Mimika. (Redaksi)