Plt Bupati Tegaskan Hutang Pengusaha OAP Dibayarkan Melalui APBDP 2023

  • Bagikan
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto:Jefri Manehat/APN)

Timika, APN – Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa hutang pengusaha Orang Asli Papua akan dibayarkan setelah APBD Perubahan tahun 2023.

Kepada wartawan Plt Bupati Mimika mengatakan Pemerintah tetap melakukan pembayaran apa yang menjadi hutang, namun tetap berdasarkan aturan yang berlaku.

“Sementara semua kegiatan sedang diaudit oleh BPK, ketika hasil audit dinyatakan sebagai hutang barulah akan dibayarkan,” ungkap Plt Bupati kepada wartawan, Jumat 14/4/2023).

Menurutnya jika Pemerintah melakukan pembayaran saat ini maka akan berbenturan dengan aturan yang berlaku.

“Persoalan ini bukan berarti kita tidak bayar, namun berbentur dengan aturan. Kita tidak bisa ambil uang sembarangan harus sesuai mekanismenya,” tuturnya.

“Karena tahun lalu kita sudah berusaha semaksimal mungkin agar seluruh pekerjaan pekerjaan itu segera diselesaikan, nah rata-rata pekerjaan yang dilaksanakan ini sudah lewati tanggal jadi tentunya masuk pada tahun berikutnya sehingga akan dibayarkan pada APBD Perubahan,” tambahnya.

Penulis: Jefri ManehatEditor: Sani
  • Bagikan