Timika, Antarpapua.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Robert Mayaut menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pada pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika pada Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika.
Rapat Paripurna III Masa Sidang III yang dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, yang didampingi Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, SSos MSi dan dihadiri juga oleh Plt Sekda Mimika, Robert Mayaut, para pimpinan Forkopimda, Kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika serta undangan lainnya.
Plt Sekda Mimika, Robert Mayaut menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, yang telah menerima dan membahas KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Dalam pembahasan materi dimaksud telah berlangsung dalam suasana saling mendukung sebagai mitra sejajar, antara legislatif dan eksekutif serta menyepakati sejumlah program dan kegiatan yang harus dilaksanakan di Kabupaten Mimika. Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa sebagaimana telah disampaikan pada pengantar nota keuangan APBD Perubahan tahun anggaran 2023, bahwa fiskal daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat.
Berikut beberapa hal yang dapat disampaikan atas pandangan umum fraksi partai golkar sebagai berikut:
Pertama, terkait dengan kondisi cuaca dan curah hujan yang sangat tinggi di Kabupaten Mimika, pemerintah mengantisipasi beberapa daerah yang rawan terhadap terjadinya genangan air atau banjir dengan memprogramkan pembangunan drainase pada daerah-daerah dimaksud. Di antaranya di Jalan Busiri dan Jalan Sam Ratulangi yang telah dilakukan pada tahun anggaran induk 2023.
Selain itu, telah dialokasikan juga anggaran untuk melakukan normalisasi daerah aliran sungai (das), penataan daerah aliran sungai, mitigasi kawasan rawan bencana dan
penanganan korban bencana alam;
Kedua, terkait dengan target pendapatan yang telah ditetapkan, pemerintah Kabupaten Mimika telah mengacu kepada perundang-undangan tentang pendapatan daerah dan saat ini, untuk kedepannya telah mengantisipasi lagi untuk menaikan pendapatan yang bersumber dari saham divestasi PT. Freeport Indonesia. Di dalam pengelolaan belanja yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika, pemerintah daerah tetap mengacu kepada aturan pengelolaan keuangan daerah, dan tetap mendapat persetujuan dari DPRD dalam pembahasan perda APBD dan perda APBD perubahan.
Ketiga, terkait dengan pemberantasan miras, saat ini pemerintah daerah akan membentuk tim penertiban dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Perindo dan Fraksi Demokrat.
Jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Nasdem, yakni, sehubungan dengan penyerapan anggaran yang masih rendah, telah dilakukan rapat-rapat koordinasi pimpinan OPD, yang dipimpin oleh kepala daerah untuk percepatan barang/jasa, pelaksanaan, pengadaan, meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka percepatan realisasi program, kegiatan dan sub kegiatan disetiap OPD. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Gerindra, Fraksi Perindo dan Fraksi PKB.
Terkait dengan tingginya belanja pengadaan tanah, dapat dijelaskan bahwa, pengadaan tanah diperuntukkan bagi pembangunan perkantoran, dalam rangka menjawab kapasitas pelayanan di kantor pusat pemerintahan yang sudah tidak memadai, sebagai akibat dari bertambahnya struktur organisasi perangkat daerah untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat.
Kemudian, untuk pelebaran dan pembukaan jalan baru, dimaksudkan untuk mendukung program strategis nasional yang diamanatkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua tahun 2022-2041.
Ketiga, sehubungan dengan penataan dan inventarisasi aset bergerak maupun yang tidak bergerak, pemerintah daerah saat ini sudah dilakukan dan akan terus melakukan penataan berdasarkan aturan perundang-undangan dan kegiatan MCP (monitoring center for prevention).
Keempat, untuk kepastian hukum atas keberlangsungan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, pihaknya akan konsultasikan ke BPK dan KPK, dan dapat disampaikan bahwa dalam APBD Perubahan tahun 2023, tidak dianggarkan dengan pertimbangan keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kelima, sehubungan dengan penganggaran untuk air bersih perkotaan dapat disampaikan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan DPRD, untuk dapat mendukung penyediaan anggaran yang proporsional agar target sambungan rumah (SR) dapat terpenuhi.
Keenam, terkait dengan program pembangunan rumah layak huni
dapat dijelaskan, bahwa pemerintah kabupaten mimika telah menyusun program pembangunan rumah layak huni, yang tersebar di berbagai distrik pada anggaran APBD induk dan perubahan tahun 2023. Hal ini sekaligus menjawab pandangan
Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat.
Ketujuh, sehubungan dengan pemerataan pembangunan dengan cara swakelola di wilayah distrik, kampung dan kelurahan, Pemkab Mimika saat ini sedang menyiapkan
Peraturan Bupati tentang pelaksanaan pekerjaan dengan konsep swakelola, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
Delapan, sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan di sektor pendidikan, Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mengelola pendidikan memperhatikan keberpihakan terhadap orang asli Papua melalui pemberian beasiswa kepada peserta didik OAP, mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, pemberian seragam dan perlengkapan sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP, pengelolaan sentra pendidikan dengan peserta didik 100% OAP.
Sembilan, terkait dengan program kampung dan kelurahan terang, Pemerintah Kabupaten Mimika telah bekerja sama dengan PT. PLN dan Kementerian ESDM dalam rangka penyediaan listrik di kampung dan kelurahan. Untuk tahun 2023 telah diakomodir melalui dana Otsus dan dana bagi hasil dengan target 1.162 rumah dan akan terus ditingkatkan di tahun berikutnya.
Kesepuluh, terkait dengan penganggaran untuk perangkat daerah rumpun ekonomi dapat dijelaskan, bahwa telah dilakukan penambahan anggaran khusus untuk penanggulangan inflasi daerah, pemberdayaan UMKM dan koperasi, pelaksanaan operasi pasar murah. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Perindo.
Sebelas, sehubungan dengan pelayanan publik disektor perhubungan dapat dijelaskan bahwa: Telah dilakukan peningkatan pelayanan publik di bidang Transportasi udara dengan peningkatan lapangan terbang perintis di antaranya Hoya, Noema, Alama, Bela, ji
Jila dan Jita serta, adanya pemberian subsidi angkutan udara bagi orang dan barang yang penganggarannya bersumber dari APBD dan APBN.
Kemudian, untuk pelayanan publik sektor perhubungan laut, saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberikan bantuan 2 unit kapal untuk dikelola oleh pengusaha OAP. Selain itu saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan regulasi, tentang pemberian subsidi transportasi laut bagi orang dan barang.
Untuk pelayanan publik sektor transportasi darat, Pemerintah Daerah telah dan sedang membangun beberapa dermaga apung, dan tambatan perahu untuk kebutuhan
masyarakat yang berada di Kampung Amar, Jita dan Mannasari. Pembangunan dermaga dan tambatan perahu akan dilaksanakan secara bertahap di kampung-kampung yang berada di wilayah pesisir. Hal ini sekaligus menjawab Pandangan umum Fraksi Gerindra.
Keduabelas, sehubungan dengan pandangan umum tentang kawasan industri dan jasa, saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menyusun kajian tentang kawasan industri Kabupaten Mimika, serta membangun infrastruktur untuk mendukung timika sebagai kota industri dan jasa.
Terkait dengan kantor Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Pemerintah Provinsi Papua tengah telah memberikan Persetujuan kantor PPHI tersebut berkedudukan di Kabupaten Mimika.
Kemudian, terhadap pandangan umum fraksi Partai Gerindra, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan beberapa hal, diantaranya: Berkaitan dengan pembangunan gedung kantor di luar kantor pusat pemerintahan dilakukan, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun pembangunan yang diarahkan ke kampung tetap menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mimika secara bertahap.
Kemudian, tentang pengelolaan APBD, pemerintah tetap berpedoman pada peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan dapat mencapai target sesuai yang
direncanakan.
Terkait dengan penempatan anggaran pada bank-bank selain Bank Papua, dapat dijelaskan bahwa rekening kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan, hanya boleh menunjuk satu bank yang sehat dan diprioritaskan pada bank pembangunan daerah.
Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Berkaitan dengan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan RPJMD dan RPJMN pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam rangka penyusunan APBD perubahan telah mempedomani RPJMD dan RPJMN.
Terhadap pandangan umum Fraksi Perindo, Pemerintah menyamikan beberapa hal, yaitu: Terkait dengan bantuan pendidikan bagi sekolah swasta dapat dijelaskan, bahwa pemerintah Kabupaten Mimika mempedomani Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, dapat diberikan kepada sekolah swasta dengan mengikuti mekanisme sesuai permendagri tersebut.
Terkait dengan pembangunan sarana pendidikan pegunungan dan pesisir akan terus ditingkatkan. Khusus untuk di Kampung Banti direncanakan akan dibangun dan menjadi prioritas.
Terkait sinkronisasi hasil Musrenbang, Renja OPD dan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Mimika, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Mimika telah maksimal dan mensinergikannya berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang melekat pada OPD terkait.
Dan terkait dengan jumlah pegawai yang tidak memenuhi kompetensi pengadaan barang dan jasa, saran dan masukkannya akan menjadi perhatian dan skala prioritas dalam peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa.
Jawaban Pemerintah daerah terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrat, yaikni: Sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Mimika, memfokuskan pada peningkatan akses dan mutu pendidikan secara bertahap, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, peningkatan jenjang pendidikan dan pengurangan beban orang tua siswa. Saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menyusun regulasi tentang pemberian bantuan beasiswa, bagi siswa dalam rangka mengurangi beban orang tua.
Terkait dengan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Mimika terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dengan membangun sarana dan prasarana di pegunungan dan pesisir serta peningkatan pemerataan tenaga medis di setiap fasilitas kesehatan.
Terkait dengan penurunan stunting Pemerintah Kabupaten Mimika, telah membentuk tim penanggulangan dan pencegahan stunting yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah, terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berkaitan dengan pemerataan pembangunan di kota dan pedalaman Pemerintah Kabupaten Mimika, tetap mengupayakan pemerataan pembangunan disegala sektor terutama ketersediaan fasilitas umum.
Terkait dengan pengadaan bis anak sekolah dan bis antar kampung telah diakomodir dalam APBD Perubahan 2023.
Terkait dengan peningkatan sektor ekonomi pembangunan dan pengembangan sumber daya alam diluar sektor tambang, Pemerintah Kabupaten Mimika telah dilakukan melalui OPD teknis terkait.