PN Timika Imbau Kejari Agar Limpahkan Berkas Perkara Pidana Setiap Awal Bulan

Antar Papua
Kantor Pengadilan Negeri Timika. Foto: Dok APN

Timika, APN-Pengadilan Negeri Timika menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, agar pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan pada minggu pertama setiap bulan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM 02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum melalui Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mimika.

Humas Pengadilan Negeri Timika, M. Khusnul Fauzi mengatakan hal itu untuk mendukung ketertiban data pada Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Kota Timika.

Baca Juga |  Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Inkracht

“Maka kami harapkan agar Penuntut Umum yang akan melimpahkan berkas perkara pidana, dapat melimpahkan berkas perkara pada minggu pertama setiap bulan,” kata Khusnul kepada APN, Jumat (5/8/2022).

Kemudian adapun mengenai jam pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sejak pukul 09.00 WIT sampai pukul 15.00 WIT.

“Kita hanya menghimbau saja kepada pihak Jaksa Kejari Mimika, selebihnya tergantung pihak Kejari Mimika,” terangnya.

Baca Juga |  Aparat Kampung Bintang Lima yang Terlibat Kasus Korupsi Jalani Sidang di PN Jayapura

Senada dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, yang telah menerima surat edaran yang membenarka PN Timika hanya menerima pelimpahan berkas perkara pidana di minggu pertama.

“Sedangkan minggu-minggu lainnya tidak, kecuali perkara-perkara tertentu yang tidak bisa ditunda,” ucap Febiana.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News