Timika, APN-Pengadilan Negeri Timika menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, agar pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan pada minggu pertama setiap bulan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM 02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum melalui Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mimika.
Humas Pengadilan Negeri Timika, M. Khusnul Fauzi mengatakan hal itu untuk mendukung ketertiban data pada Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Kota Timika.
“Maka kami harapkan agar Penuntut Umum yang akan melimpahkan berkas perkara pidana, dapat melimpahkan berkas perkara pada minggu pertama setiap bulan,” kata Khusnul kepada APN, Jumat (5/8/2022).
Kemudian adapun mengenai jam pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sejak pukul 09.00 WIT sampai pukul 15.00 WIT.
“Kita hanya menghimbau saja kepada pihak Jaksa Kejari Mimika, selebihnya tergantung pihak Kejari Mimika,” terangnya.
Senada dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, yang telah menerima surat edaran yang membenarka PN Timika hanya menerima pelimpahan berkas perkara pidana di minggu pertama.
“Sedangkan minggu-minggu lainnya tidak, kecuali perkara-perkara tertentu yang tidak bisa ditunda,” ucap Febiana.