Jayapura, Antarpapua.com – Direktorat Narkoba Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit III, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku yakni MF (22) dan AT (32) di Kota Jayapura, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIT.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian SIK MSi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Dir Narkoba mengatakan, penangkapan dua pelaku ini berawal, saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri.
“Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 Wit, DIN Bea Cukai mendapati paket berupa dokumen dari Malaysia dengan tujuan Jayapura. Paket tersebut terlihat saat melewati X- Ray Bandara Soekarno Hatta Cengkareng,” ungkap Dir Narkoba, Senin (30/10/2023).
Setelah mengetahui paket tersebut adalah sabu-sabu, DIN Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura yang kemudian disampaikan kepada Polda Papua.
“Kemudian tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF di depan Kantor JNE Entrop dengan barang bukti sebuah dokumen berbentuk buku yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 95 gram dan berasal dari Negara Malaysia,” ucap Dir Narkoba.
Dari pengakuan MF, ia dimintai tersangka AT untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian Dit Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap AT di rumahnya Hamadi Tanjung.
“Ia mengakui sabu ini dipesan olehnya untuk diedarkan di Jayapura,” katanya.
Kombes Pol Alvian mengungkapkan, barang haram tersebut hendak diedarkan di Jayapura dengan harga per satu gramnya Rp 2.500.000 dan apabila dikalikan 95 gram maka totalnya mencapai Rp 237.500.00 juta rupiah.
Selain mengamankan barang bukti, ada juga beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, dua Handphone, satu buah dokumen, satu buah/balutan plastik bening dilakban yang berisikan sabu-sabu seberat 95 gram.
(Penulis : Humas Polda Papua | Editor : Sianturi)