Timika, antarpapuanews.com – Kasus video pornografi yang sempat viral di group WhatsApp beberapa hari lalu ditarik Polda Papua. Hal ini dilakukan karena ada beberapa tokoh masyarakat yang terlibat di dalam beredarnya video yang berdurasi 58 detik itu sehingga butuh penanganan khusus yang memerlukan ahli dibidang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Ini kasus spesifik khusus dan sedang dalam penyelidikan karena berkaitan dengan beberapa oknum (tokoh) dalam group WA sehingga saya putuskan kasus ini ditangani Polda Papua untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw saat konfrensi pers, Sabtu (15/8).
Kata Kapolda, kasus beredarnya video syur tersebut tidak bisa di tangani Polres sehingga dilimpahkan ke Polda karena kasus tersebut sifatnya urgent sehingga dibutuhkan penanganan lebih spesifik yang tentunya didukung dengan tim penyidik yang kompeten.
“Ini tidak bisa ditangani oleh lingkup polres. Bagaimana perkembangannya, nanti rekan-rekan ikuti perkembangan penyidikannya. Prinsip bagi kami (Polda) adalah membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja. Kami tidak melihat siapa siapa, yang penting ada tidak perbuatan yang melawan hukum itu, jika tidak kami juga tidak memaksakan.” ujarnya.
Sementara itu, seorang pelaku yang terlibat dalam vidoe ini berinisial asub alias I sudah diamankan pihak kepolisian dan memeeiksa 4 otang saksi lainnya.Para pelaku yang terlibat, dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 6-12 tahun.
Kapolda menghimbau agar masyatakat berhati-hati dalam menerima berita sebelum adanya klarifikasi.(APN)