Timika, antarpapuanews.com – Menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR yang membatalkan SK Pelantikan keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024 mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng.
Robby kepada media usai pembukaan Musda Golkar mengatakan, putusan PTUN Jayapura terkait keanggotaan DPRD Mimika tidak berdampak pada DPRD periode 2019-2024.
“Jadi tidak berdampak pada kita, dan tetap kita fokus pada agenda kita jalankan program-program,” kata Robby saat ditemui di Hotel dan Resto Cendrawasih 65, Rabu (12/8).
Sebab kata dia, akan ada langkah yang diambil oleh Gubernur sebagai tergugat, bisa saja melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Namun DPRD saat ini tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa sampai putusan.
“Terkait pembahasan apa saja, berdampak atau tidaknya, kalau kita lihat dari keputusan itukan mereka gugat SK Gubernur dan kita yang masih aktif ini SK Gubernur,” terangnya.
Untuk itu selaku Ketua DPRD Mimika berpesan kepada seluruh anggota DPRD Mimika untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa sampai ada putusan yang yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saat ini kita tunggu, keputusan gubernur seperti apa banding atau menerima, tapi tidak mengganggu aktifitas kita,” katanya. (mrc)