Timika, APN – Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis sopi dari kapal masuk KM Sabuk Nusantara 114 yang tiba di dermaga Poumako, Senin (27/3/2023). Razia tersebut dipimpin Kapolsek KP3 Pomako Ipda Rumere bersama 5 personel.
“Jadi pada saat kapal masuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditemukan masih ada penumpang masih berani membawa miras ke Timika,” ujar Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona kepada wartawan di Polres Pelayanan Timika, Senin (27/3/2023).
Hempi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa 10 plastik bening berisikan sopi 600 ml, 8 toples berisikan sopi ukuran 600 ml, 13 kantong miras berisi 600 ml dalam tas warna ungu, 15 minuman keras di isi dalam karung beras ukuran 600 ml, 28 kantong dan plastik kantong ukuran 600 ml dalam karton.
“Jadi kami melakukan pemeriksaan rutin setiap ada kapal masuk dan masih ada penumpang berani membawa minuman keras lokal jenis sopi ke Timika,” jelasnya.
Lanjut Hempi, saat ini pihaknya telah mengamankan salah satu pemilik minuman dan empat orang yang menjemput minuman untuk proses lebih lanjut. Penangkapan tersebut bermula saat polisi mencurigai sebuah mobil avanza putih bernomor PA 1698 MO parkir di dekat dermaga. Polisi kemudian mendatangi mobil tersebut dan memeriksa.
“Jadi ternyata di dalam mobil avansa tersebur ada minuman keras jenis sopi dan kami langsung amankan,” katanya.
Diketahui pemilik miras diamankan berisial AP, dan empat orang yang menjemput miras di pelabuhan Pomako berinsial PT, YT, RT, TT dan juga sopir mobil rental beribisial A beserta barang bukti diamankan. “Kami amankan pemilik miras, penjemput dan salah satu sopir mobil Avanza,” ujarnya.
Terkait masih banyak temuan di pelabuhan polisi menghimbau kepada masyarakat melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut yabg masuk di Mimika agar tidak lagi membawa minuman keras.
“Kami akan melakukan tindak keras terhadap yang kedapatan membawa masuk meinuman keras,” tutupnya.