Timika, APN – Pihak kepolisian baru bisa memastikan identifikasi DNA para korban mutilasi setelah pemeriksaan tes Asam deoksiribonukleat atau dikenal dengan singkatan DNA setelah 7 hari.
Nantinya pemeriksaan DNA dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua yang dipimpin dr. Jimmi Victor Sembay, Sp.F pada 4 potongan badan korban mutilasi.
Proses tes DNA dilakukan di 2 tempat yakni Klinik Tribrata Polres Mimika dan RSUD Mimika. Klinik Tribrata digunakan untuk mengambil sampel DNA dari keluarga korban dan di RSUD Mimika untuk pencocokkan DNA.
“Tim dokter Polda Papua, telah memeriksa 4 kantong jenazah. Dari 3 kantong berisi bagian potongan badan dan 1 kantong berisi body part yang terdiri dari sebagian tulang belakang, paha dan pantat,” kata dr. Jimmi Victor Sembay, Sp.F saat menggelar jumpa pers di RSUD Mimika Kamis (1/9/2022) malam.
Jimmy mengatakan, proses pemeriksaan tes DNA ini membutuhkan waktu selama seminggu atau 7 hari. Dirinya berharap pihak keluarga bisa bekerjasama dan bersabar. Identifikasi menjadi sulit karena bagian kepala korban belum ditemukan.
“Pengambilan sampel DNA dilakukan karena bagian kepala dan bagian tubuh lainnya belum ditemukan. Sehingga untuk mengidentifikasi korban, akan dibandingkan dengan DNA keluarga dan DNA korban,” jelasnya.
Jimmi menjelaskan, pemeriksaan sampel DNA membutuhkan waktu seminggu karena tim harus mempersiapkan sampel untuk dikirim ke Polda Papua untuk mencocokkan identifikasi DNA.
“Sehingga dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka akan bisa diketahui identitas atau keluarga korban mana yang berada di kantong 1 sampai 4 dan kemudian pihak keluarga bisa tahu potongan badan korban yang menjadi keluarganya,” ujarnya.