Timika, APN – Kepolisian Resor Mimika akhirnya membuka palang kantor kerja Bupati Mimika yang dilakukan oleh kelompok Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga kampung Tsinga Waa banti dan Aroanop (Tsingwarop) yang menuntut janji Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika untuk memfasilitasi pertemuan antara FPHS, Pemkab Mimika, Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan mengatakan pemalangan yang dilakukan tidak dibenarkan karena mengganggu aktivitas kerja.
“Ini sudah melanggar aturan dan wajib hukumnya untuk dibuka karena ini adalah pusat Pemerintahan,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (2/12/2021).
Dion mengatakan segel berhasil dibuka setelah melakukan komunikasi yang baik dengan kelompok yang melakukan aksi, sehingga aktivitas kantor bisa kembali berjalan. Ia mengaku kelompok yang melakukan tindakan juga mengerti dengan baik penjelasan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
“Siapapun atau kelompok manapun yang tidak puas atau tidak terima dengan satu keputusan langsung mendatangi kepolisian, untuk dilakukan mediasi, dan mencari jalan keluar bukan dengan cara Pemalangan apalagi sampai merusak,” katanya.
Dion juga menyebut jika tindakan pemalangan yang menimbulkan kerusakan sudah dapat dianggap sebagai tindakan pidana.
“Untuk pemalangan ini jika ada kerusakan pemerintah bisa membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Seperti diketahui, pemalangan dilakukan setelah FPHS merasa Sekda Mimika tidak menepati janjinya untuk memfasilitasi pertemuan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi melalu pesan singkat Sekda Mimika Michael Gomar mengatakan engga memberikan komentarnya berkaitan dengan pemalangan tersebut. (Aji)