Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika tangkap satu pengedar sabu di Jalan Serui Mekar, Mimika, Papua Tengah, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 14:30 WIT.
Pelaku bernama Risman Muslim alias Dimas (31) tak berkutik saat diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika.
Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku berupa 1 paket plastik bening besar berisikan sabu, 4 paket plastik bening berisi sabu, 12 paket plastik bening kecil berisikan sabu.
Diamankan juga 1 buah timbangan merek superior mini digital Platformscale warna silver, 1 buah tas samping warna hitam, 2 buah kantong plastik hitam pembungkus sabu, 1 buah bekas kantong vape kecil warna hitam pembungkus sabu, 1 satu bundel plastik bening kecil.
Polisi juga mengamankan, 1 buah lakban bening, 1 buah lakban kertas warna, krim, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah handphone merek Oppo A3S warna merah, dan 1 buah Handphone merek Vivo Y17S warna hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Arif Sudirman membenarkan penangkapan pelaku di Jalan Serui Mekar tersebut.
“Kami mendapat informasi kalau ada orang dicurigai melakukan transaksi sehingga tim langsung menuju lokasi, memantau, menangkap,” kata AKP Andi Arif Sudirman kepada Antarpapua.com, Sabtu (1/9/2024).
Ia menjelaskan, kini pelaku telah diamankan di Polres Mile 32 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain pelaku, kami juga amankan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Tambahnya, pelaku kenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Acel)