Polisi Kejar Para Pelaku dari Dua Kasus Penganiayaan Berat di Yahukimo

Antar Papua
HUMAS POLDA PAPUA Evakuasi salahsatu korban penganiayaan berat di Distrik Dekai, Pegunungan Bintang.

Jayapura, Antarpapua.com– Kepolisian Resor Yahukimo tengah intensif menyelidiki dua kasus penganiayaan berat, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Informasi ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH SIK MKom, saat memberikan keterangan kepada awak media di ruangannya pada Rabu (11/10/2023).

Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIT, melibatkan seorang perempuan bernama Ima Selepole (29), yang mengalami luka berat pada tubuhnya sementara kasus kedua diketahui sekitar pukul 12.40 WIT, melibatkan perempuan bernama Aminera Kabak (25) yang ditemukan meninggal dunia. Keduanya merupakan korban dari insiden yang terjadi di area Kebun Kampung Baru Statistik Ujung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Baca Juga |  Polsek Miktim dan Jajaran Razia Milo, Masih Ditemukan Tempat Penyulingan

Menurut Kombes Pol. Benny, keterangan yang diterima menyebutkan bahwa pada kejadian pertama, seorang pria diduga mendatangi korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak. Akibat penolakan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sementara pada kejadian kedua, seorang warga yang melintas di TKP menemukan Aminera Kabak tergeletak tak bernyawa. Informasi ini kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Dua korban dari kedua kasus tersebut ditemukan mengalami luka-luka akibat benda tajam, dan dari hasil penyisiran di TKP, kami menemukan sebilah parang, satu buah pisau, serta seuntai akar pohon. Namun, kami tidak menemukan pelaku yang diduga telah melarikan diri,” ungkap Kabid Humas.

Baca Juga |  Tidak Ada Tanda Penganiayaan pada Jenazah Ignas

Saat ini, kedua korban telah dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan tindakan medis. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap motif serta identitas dan mengejar pelaku dari dua kasus tersebut hingga terungkap guna menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.

(Penulis : Humas Polda Papua Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News