Polisi Lengkapi Berkas Perkara Penganiayaan di Jl Heautubun
Timika, APN – Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl. C. Heatubun, Samping Gereja Tiberias Timika pada Rabu 26 april 2022 lalu dan sedang dalam proses pelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, pelaku YT dan korban SJ dari kasus tersebut ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Hal itu terjadi akibat buntut dari balas dendam yang dilakukan oleh pelaku YT terhadap korban SJ. Dimana diketahui YT sebelumnya pernah menjadi korban penganiayaan di tahun 2021 oleh SJ. Kini SJ dan YT ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi terkait dengan baku pukul yang mana waktu itu saya sudah sempat sampaikan bahwa pelapor dan terlapor sama-sama menjadi tersangka, sampai sekarang kita lagi melengkapi berkas perkara. SPDP kita sudah kirim ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui awak media di Polres Mimika mile 32. Senin (9/5/2022).
Berdasarkan keterangan, dari pihak korban hingga kini belum memberikan informasi adanya perdamaian antara pelaku dengan korban yang kini berstatus tersangka.
Bertu juga menambahkan, pihak pengadilan kabarnya sudah menambah durasi penahanan terhadap kedua tersangka.
“Untuk penahanan juga kalau tidak salah sudah ada perpanjangan dari pihak pengadilan. Jadi sementara masih proses berjalan dan tinggal persiapan untuk tahap I,” tambahnya.
Sementara itu, perkara yang ditangani penyidik terhadap dua tersangka ini bermula korban SJ yang melaporkan kejadiannya pada Rabu, 27 april 2022 karena dianiaya YT. Kejadian itu disebabkan atas perselingkuhan antara istri SJ yang berselingkuh dengan YT.
Selain itu, kedua tersangka saat berada di kantor polisi diketahui sama-sama melakukan laporan polisi. Pelaku (YT) ini pernah jadi korban dan membuat laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban (SJ) pada tahun 2021. Dan sebaliknya saat ini korban (SJ) yang membuat laporan polisi terkait kasus penganiyaan yang dilakukan oleh YT.
YT menganiaya SJ dengan menggunakan benda tajam dan benda keras. Benda-benda tersebut merupakan sebagian dari perkakas yang digunakan YT saat membangun sebuah pondok di lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban SJ mengalami luka robek di bagian kepala atas dan pada bagian pipi, luka memar di bagian dada tengah serta luka tikam di lengan sebelah kiri.
Keduanya saat ini sedang diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika, mile 32.