Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Natalia Nawawita ke Kejari Mimika

Antar Papua
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Natalia Nawawita di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (21/1/2023). (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Natalia Nawawita telah ke Kejaksaan Negeri Mimika.

“Sudah tahap I, sekarang lagi tinggal menunggu petunjuk dari jaksanya untuk dikoreksi berkasnya,” terang Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buana Trenggoro, kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023).

Kasat mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyelesaikan proses penyelidikan serta proses pemberkasan menuju tahap I.

Sementara itu, sebelumnya polisi telah berhasil meringkus kedua pelaku serta mengungkap kronologi kejadian atas pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni MI dan RTL terhadap Natalia Nawawita.

Keduanya ditangkap pada 18 Januari 2023 lalu di dua lokasi berbeda. Salahsatu pelaku ditangkap di Perumahan Bintang Timur, sedangkan satu pelaku lainnya yang diketahui masih berstatus pelajar ditangkap di sekolahnya.

Natalia Nawawita dibunuh dengan tragis oleh kedua tersangka usai diperkosa dan dicabuli, ia dianiaya dengan menggunakan beton beku hingga tewas.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini berstatus sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 ayat 5, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Atau pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani