Jayapura, Antarpapua.com– Pada Rabu (01/11) pagi, di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, dilakukan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus peredaran uang palsu. Penemuan ini bermula dari tindakan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin, 30 Oktober 2023, ketika mereka mendapat informasi terkait upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire.
Tiga orang tersangka, dengan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, STK SIK, yang mewakili Kapolres Nabire dan didampingi oleh KBO Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, SSos, bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.
Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, diantaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini.
“Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu di SP B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya, dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA dan MM.
“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah,” terang AKP Bertu.
Lanjutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peredaran Uang Palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat.
“Disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih cermat, demi mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diharapkan segera menghubungi kantor polisi terdekat untuk segera ditindak lanjuti,” tuturnya.
(Penulis : Humas Polda Papua | Editor : Sianturi)