Polisi: Pengendara Sepeda Listrik Tidak Diperkenankan Melintasi Jalan Utama

Antar Papua
Tampak salah seorang pengendara sepeda listrik saat diberikan imbauan oleh polisi saat melakukan sweeping di Jalan Cenderawasih, Jumat (29/9/2023). Foto: Acel/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat Timika yang menggunakan sepeda listrik, agar tidak melintasi ruas jalan utama.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Yunan Plitomo kepada Antarpapua.com saat salah satu pengendara sepeda listrik ditilang di Jalan Cenderawasih Timika, Jumat (29/09/2023).

Kompol Yunan Plitomo mengatakan, sepeda listrik yang marak digunakan oleh warga Timika sebenarnya tidak diperbolehkan, karena statusnya masih sama dengan sepeda dayung pada umumnya.

Baca Juga |  Polres Mimika Musnahkan 269,17 Gram Sabu, Kompol Hermanto: Jika Terjual Totalnya Rp 538 juta

“Tidak diizinkan untuk berkendara di jalan raya karena ada jalurnya sendiri. Sepeda listrik tidak boleh di tengah jalan, tetapi di pinggir jalan karena berbahaya untuk selamatan,” katanya.

Kompol Yunan berharap hal ini menjadi perhatian semua warga Mimika, baik anak dibawah umur dan orang dewasa, karena sepeda listrik belum ada aturannya berkendara di ruas jalan utama.

Baca Juga |  Program Kapolri, Polres Mimika Tanam 300 Bibit Pohon di Area PTFI

“Hari ini kami memberikan imbauan salah seorang ibu, karena kedapatan megendarai sepeda listrik di jalan utama saat sweeping di Jalan Cenderawasih,” pungkasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News