Timika, APN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus pembunuhan di depan Penginapan Nyiur Melambai, Jalan A. Yani, Mimika yang terjadi Senin (25/4/2022).
“Saksi sudah diambil keterangan, dua dari keluarganya sedangkan satu lagi ada masyarakat sekitar,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, kepada wartawan di Polres Pelayanan Mimika. Kamis (28/4/2022).
Bertu mengungkapkan, polisi sudah berhasil mengidentifikasi korban yang diketahui bernama Sandi Hendrikus Kafiar berusia 34 tahun. Saat ini korban sudah diserahkan pada pihak keluarga.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan empat luka tusukan di badan. Saat ditemukan, identintas korban tidak ketahui, karena dompet korban tidak ditemukan di TKP.
Belum diketahui jelas motif kejadian tersebut namun dari bukti yang telah dikantongi, penyidik akan segera kembangkan untuk mencari pelaku.
“Keluarga juga sudah serahkan semua proses kepada kepolisian. Nanti kita dari kepolisian akan mengungkap kasus tersebut,” katanya.
Bertu menjelaskan, penyidik telah kantongi sejumlah keterangan dari saksi sebelum peristiwa itu terjadi. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah bukti dari hasil rekaman CCTV dan pengakuan beberapa orang saksi.