Polisi: Pilkada Mimika 2024, Toko Miras Bakal Ditutup 14 Hari

Antar Papua
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, (Foto: Acel)

Timika, Antarpapua.com – Toko minuman keras di wilayah kota Timika bakal ditutup selama 14 jelang pelaksanaan Pilkada Mimika 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat diwawancari awak media di Polres Pelayanan, Senin (4/11/2024).

Baca Juga |  KPU Mimika Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

“Jadi toko minuman keras bakal ditutup pada 1 minggu sebelum pelaksanaan Pilkada dan 1 minggu sesudah pelaksanaan Pilkada,” kata Kompol Hermanto kepada Antarpapua.com

Ia mengatakan, pembatasan jam operasi penjualan minuman keras dan tempat hiburan malam ini telah melalui mekanisme aturan berlaku.

“Kita akan koordinasikan dengan Satpol PP agar surat edaran segera diterbitkan,” katanya.

Ia menegaskan, jika kemudian hari ditemukan masih ada toko miras tetap beroperasi maka akan dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga |  Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Mimika 2024 Resmi Digelar

“Kalau tidak ikuti aturan maka akan kami tertibkan. Semua ini bertujuan agar selama pelaksanaan pilkada Mimika tetap aman dan tertib,” tandasnya. (Acel)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News