Timika, APN – Tiga tersangka pemasok amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ditangkap Satgas Damai Cartenz dan Polres Jayawijaya pada tanggal 7 Februari 2023 lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
Ketiga tersangka tersebut yakni, ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/2023/SPKT/ Polres Jayawijaya/Polda Papua.
Ketiga tersangka ditangkap lantaran memasok amunisi senjata api sebanyak 77 butir ke KKB di wilayah Puncak. Mereka ditangkap di Wamena, Jayawijaya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombespol Faizal Ramadhani dalam keterangannya diterima APN, Senin (12/6/2023) malam mengatakan, ketiga tersangka yakni ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh penyidik pada tanggal 7 Juni 2023 lalu bersama dengan barang bukti.
“Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya, sehingga proses pemberkasan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh Kejaksaan Jayawijaya,” singkat Ka Ops Damai Cartenz.