Timika,APN – Polsek Mimika Baru melakukan tahap dua kasus tindak pidana, dugaan pembunuhan Mitha Djappi di Jalan Serui Mekar Timika pada 8 Februari 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Senin (8/5/2023).
Penyerahan berkas tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran Yuri dan diiterima oleh Kasie Pidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.
“Hari ini tahap II Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Mitha Djappi di Jalan Serui Mekar, dan kita harap berkasnya sudah lengkap ,” kata Iptu Yusran Yuri kepada APN saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, sebelum ke Kejari terlebih dahulu tersangka YN (23) dan RG (24), dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Tribrata, Jalan WR Soepratman.
“Jadi kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutur Yusran.
Untuk diketahui, kasus pencurian dan pembunuhan itu terjadi di kediaman korban di Jalan Serui Mekar pada, Rabu (8/2/2023) lalu.
Dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada, Sabtu (11/2/2023) lalu di lokasi berbeda yaitu Jalan Serui Mekar dan di Jalan Cenderawasih.