Timika, APN – Pelaku tindak pidana perlindungan anak persetubuhan kekerasan fisik berinisial HK (17) yang mengakibatkan seorang perempuan di Kampung Kaugapu meninggal dunia berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua Tengah.
HK yang kini berstatus tersangka diamankan polisi menyusul kasus tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur pada 9 November 2022 lalu. Kasus yang menimpa HK merupakan pelimpahan dari Polsek Mimika Timur.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buana Trenggoro dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (15/11/2022) membenarkan, peristiwa tersebut itu terjadi pada hari Selasa, 8 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIT di salahsatu kamar mandi di salahsatu sekolah di Kampung Kaugapu.
Kasat Reskrim menyebutkan, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pelapor berinisial MT kepada Kepolisian Sektor Mimika Timur.
Sementara itu, atas peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya 1 lembar celana pendek warna hitam milik korban, 1 lembar celana dalam warna putih milik korban, dan 1 lembar kaos oblong lengan pendek warna hitam milik korban.
Sedangkan barang bukti milik TSK yang diamankan yakni 2 lembar celana boxer warna hitam, satu lembar celana pendek kain warna abu-abu bergaris hitam.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dan korban masih memiliki hubungan spesial (pacaran). Awalnya, karena memiliki hubungan spesial, tersangka mengajak korban untuk bertemu di TKP.
Kasat Reskrim melanjutkan, saat tersangka mendatangi TKP, ia mendapati korban sedang duduk berduaan dengan pria lain yang kini berstatus sebagai saksi dengan inisial AT. Akibat cemburu yang tak dapat dikendali dan dilandaskan emosi, tersangka kemudian melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dan juga AK.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri, namun korban menolak dan ingin pulang ke rumah. Akibatnya, tersangka menjadi semakin marah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang perut korban serta memukul wajah korban hingga korban terbentur ke dinding sekolah hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
“Setelah itu pelaku membawa korban ke dalam WC sekolah kemudian menyetubuhi korban, setelah menyetubuhi korban, tersangka pergi meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri,” ujar Kasat Reskrim.
“Karena situasi dan kondisi sekitar sudah pagi dan sudah mulai terang dan warga sekitar sudah mulai beraktivitas, korban ditemukan oleh salahsatu guru pada pukul 10.00 pagi WIT dalam keadaan tanpa busana, setelah itu dibawa ke Puskesmas Mapurujaya setelah itu dibawa ke RSUD Timika dan di RSUD Timika korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” terangnya.
Atas tindakan yang dilakukan, HK kini disangkakan Pasal 81 ayat 5 Juncto Pasal 76 huruf D, dan 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.