Timika, Antarpapua.com– Satres Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 02:30 WIT di Jalan Irigasi Timika, Papua Tengah.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial S (29) dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman bersama personelnya.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa, personel pelaku ditangkap berlokasi di Jalan Irigasi Ujung Timika.
Saat ditangkap, personel mengamankan barang bukti di tangan pelaku berupa 2 paket plastik bal bening besar, berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 2 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu.
Diamankan juga 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan merek Camry, 2 buah sedotan alat sendok takar sabu, 2 buah lakban warna putih, 1 buah handphone merek Vivo V 29 warna biru, dan 1 buah buku tabungan Bank Mandiri,” jelas Hempy Ona kepada Antarpapua.com.
Hempy menjelaskan, kronologis penangkapan ketika tim mendapat informasi dari warga terkait seorang dicurigai, merupakan penampung sekaligus pengedar sabu.
Kemudian tim langsung menuju lokasi di Jalan Irigasi guna melakukan pemantauan, dan hingga pukul 02:30 WIT Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S.
“Jadi saat diinterogasi, pelaku mengelak namun setelah tim melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, berhasil menemukan paketan narkoba jenis sabu milik pelaku disimpan di dalam lemari dan pelaku akhirnya mengakui,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, personel membawa pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)