Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika tangkap pelaku pengedar narkotika sabu berinisial IS (42).
Penangkapan pelaku dikakukan di Jalan Kartini tepatnya di Penginapan Alia 1 Timika, Papua Tengah, Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 00:30 WIT.
Adapun barang bukti sabu berhasil disita aparat berupa,1 paket plastik bening kecil berisi sabu, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah kartu ATM Bank BCA, Uang tunai Rp 450 ribu, 1 buah handphone merek Vivo Y12S warna biru
Diamankan pula 1 buah handphone merek Oppo A60 warna hitam, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu, dan 1 buah sendok takar.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Ipda Safri Patenrengi setelah mendapat adanya informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap di Penginapan Alia 1 Jalan Kartini di mana, dari tangan pelan menemukan 1 paket plastik bening kecil berisi sabu,” kata Hempy kepada Antarpapua.com
Diketahui, kini pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Acel)