Politisi Hanura Beri Pesan pada Plt Bupati Mimika

Antar Papua
Politisi Asal Partai Hanura, Saleh Alhamid (Foto: Anis/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Politisi Partai Hanura, Saleh Alhamid mengucapkan selamat pada Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob atas tugas yang diembannya.

Kini Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob akan bekerja berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 821/5492 tanggal 14 September 2022 yang ditujukan surat ini kepada seluruh Plt. Bupati di Indonesia.

Dimana surat Mendagri tersebut memberikan kewenangan kepada Plt. Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana bupati definitif.

“Artinya bahwa yang bersangkutan (Plt. Bupati) dapat mengambil keputusan-keputusan strategis dan dapat melaporkan hal itu kepada Mendagri. Yang ingin saya sampaikan beberapa hal, yang pertama kepada saudara Plt. Bupati Mimika,” terang Saleh pada jumpa pers di kediamannya Jalan Sam Ratulangi, Mimika, Rabu (29/9/2022).

Saleh Alhamid berpesan kepada Plt. Bupati Mimika agar dapat melakukan pembenahan dan intropeksi terhadap pemerintahan Kabupaten Mimika. Khususnya terhadap pengangkatan dan penunjukan kepala – kepala Dinas.

“Selama ini saya melihat (birokrasi-red) pemerintahan ini amburadul, ketika menempatkan seseorang kepala Dinas tidak sesuai dengan keilmuannya. Misalnya orang teknik tidak bisa di keuangan, atau guru tidak boleh tempatkan di kesehatan, itu yang harus dibenahi,” ujar Saleh Alhamid.

Saleh mengatakan, Plt.Bupati dapat membenahi administrasi pemerintahan. Karena administrasi di Pemkab Mimika perlu banyak koreksi. Karena selama ini yang terjadi, misalnya surat keputusan Bupati dapat dibatalkan dengan nota tugas kepala dinas atau OPD. Artinya, OPD-OPD bisa menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan SK Bupati.

“Selain itu ada proyek – proyek yang sebelumnya kurang begitu urgent untuk dikerjakan, tapi dipaksakan untuk dikerjakan. Jika hal ini ditanyakan apa kah ada, maka saya bisa jelaskan,” ungkapnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani