Depok, APN – Polres Depok meringkus komplotan pengedar uang palsu lintas Jawa dan Bali. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita Rp 317 juta uang palsu siap edar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, satu dari tiga pelaku yang dibekuk ternyata residivis kambuhan dengan kasus serupa.
“Di sini ada tiga pelaku, yang pertama adalah Novi dia seorang perempuan yang mengedarkan ke Tangerang dan Depok,” ucap Kombes Imran Edwin Siregar, seperti yang dilansir Beritasatu.com Minggu (310722).
Dijelaskan dirinya, kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cimanggis mendapat informasi tentang peredaran uang palsu di wilayah Depok.
“Anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini. Pelaku menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan ternyata diketahui bahwa penyuplainya berada di Tegal, Jawa Tengah.
“Dari situ kami amankan atas nama Adi Mansyur dan Riza Garnita. Keduanya ditangkap di Tegal,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, tersangka Adi Mansur ini ternyata pernah melakukan kasus serupa dan yang menangkapnya kala itu pun Polres Metro Depok. Pelaku sempat menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
“Ternyata setelah itu kembali berbuat,” kata Kombes Imran.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan pun diketahui pelaku juga membuat uang palsu di Bali. Jumlah uang palsu yang disita dari tangan kelompok tersebut senilai Rp 317 juta.
“Semuanya pecahan Rp 100.000. Kalau dipegang saja seperti asli, tapi kalau kita raba dan teliti itu baru terlihat palsu,” katanya.
Komplotan ini diketahui juga menyebar uang palsu di pasar-pasar tradisional dan warung kecil.
“Mereka mengedarnya ke pasar-pasar tradisional, kemudian biasanya malam ya ketika hari mulai gelap, biar samar,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan ini pula diketahui, pelaku mencetak uang palsu itu dengan alat sederhana.
“Kalau kita lihat ini hampir sempurna ya. Peralatannya padahal cuma ini ya printer dan tinta,” katanya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan kini kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.