Timika, Antarpapua.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika sabu di Timika, Papua Tengah, Selasa (1/10/2024).
Penangkapan terjadi dua lokasi berbeda yakni Jalan Sopoyono, RT 16 dan dan Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika.
Sebanyak empat pelaku diamankan personel masing-masing berinisial H (34), NA (40), RMY (23), dan IR (36).
Dari tangan pelaku H diamankan barang bukti 6 paket plastik sabu, 1 buah timbangan merek carmy warna hitam, 1 buah pembungkus paketan warna hitam.
Disita juga 1 buah botol plastik bekas bedak cussons baby, 2 buah bundel plastik klip bening kecil, 1 buah handphone merek Samsung Galaxi A54 warna hitam dan uang tunai Rp 2.550.000.
Kemudian dari tangan pelaku NA diamankan barang bukti 1 buah handphone merek Samsung Galaxi A24 warna hitam.
Selanjutnya pelaku RMY engan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu.
Untuk barang bukti diamankan dari
tangan pelaku IR berupa 1 paket sabu, 1 buah kaleng bekas coklat tempat penyimpanan sabu, 1 buah handphone Oppo Reno 6 warna hitam.
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan para pelaku dianggap setelah mendapat informasi sehubungan dengan seseorang di curigai sering melakukan transaksi sabu di Jalan Sopoyono RT 16 Timika.
“Personel langsung menangkap setelah dilakukan pemantauan. Tiga pelaku ditangkap terlebih dahulu yakni H, NA, san RMY.”
“Personel langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 6 paket plastik sabu disimpan di tempat sampah belakang rumah,” jelasnya kepada Antarpapua.com
Hempy menjelaskan tim kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa paketan sabu tersebut merupakan milik pelaku IR beralamat di Jalan Pendidikan jalur 2 Timika.
“Tim menuju ke lokasi dan membekuk pelaku IR di kamar kosnya, kemudian empat pelaku ini digiring ke Polres Mimika, Mile 32. Empat pelaku salah satunya perempuan,” ucapnya.
Diketahui keempat pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Acel)