POLRES MIMIKA KEMBALI MENGGELAR OPERASI PATUH MATOA 2020, INI TARGET SASARAN OPERASINYA

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Polda Papua melalui fungsi Satuan Lalu Lintas kembali menggelar “Operasi Patuh Matoa 2020” mulai tanggal 23 Juli 2020 kemarin hingga 05 Agustus 2020 mendatang.

Operasi Patuh Matoa 2020 yang dilakukan sejak tanggal 23 Juli serentak dilaksanakan seluruh Polres jajaran Polda Papua kemarin guna meningkatkan kedisiplinan para pengendara, dan menekan angka kecelakaan terlebih lagi di wilayah hukum Polres Mimika.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui Kasat Lantas Iptu Devrizal mengatakan jajarannya akan lebih mengedepankan tindakan yang persuasif, preventif, dan humanis, sesuai arahan dari Kakorlantas Polri, dan terlebih kegiatan operasi ini digelar pada saat masa new normal (adaptasi kebiasaan baru), sehingga pihaknya mengajak masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dari pantauan Antar Papua News di lapangan hari kedua pelaksanaan Operasi Matoa 2020 Polres Mimika yang dilakukan di depan kantor Sat Lantas Polres Mimika hari Jum’at (24/07) siang, petugas mendapati para pengendara roda dua maupun roda empat dengan berbagai jenis pelanggarannya, mulai dari tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa surat-surat kendaraan, penggunaan knalpot racing, serta tidak menggunakan TNKB pada kendaraannya.
Dari hasil giat operasi tersebut sebanyak 11 unit kendaraan diamankan oleh jajaran Polisi Lalu Lintas Polres Mimika, diantaranya 5 tindakan tilang ditempat dan 6 tindakan masih berupa teguran.

Operasi ini akan terus diselenggarakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain itu petugas juga akan memantau kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, sekaligus memantau dan memeriksa kepatuhan pengendara yang melintas terhadap protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Adapun target sasaran Operasi Patuh Matoa 2020 di wilayah hukum Polres Mimika sebagai berikut :

  1. Pengendara dan Penumpang Kendaraan Roda Dua Tidak menggunakan HELM SNI
  2. Berkendara sambil menggunakan telepon genggam / Handphone
  3. Berkendara dibawah umur 18 tahun, dan tidak memiliki SIM
  4. Berkendara tidak menggunakan sabuk keselamatan / pengaman (safety belt).
  5. Berkendara Melawan Arus dan melebih batas kecepatan.
  6. Kendaraan roda dua dengan penumpang lebih dari 1 orang
  7. Kendaraan Truck / Pick Up melebih batas muatannya.
  8. Berkendara dalam pengaru minuman beralkohol.

Untuk itu Iptu Devrizal mengajak sekaligus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mimika untuk terus Patuh dan Tertib terhadap Peraturan Lalu Lintas di Jalan raya, adanya dan tidak adanya kegiatan Operasi Patuh Matoa 2020 ini, karena keselamatan untuk diri sendiri dan pengendara lainnya di jalan raya.(APN)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News