Mimika  

Polres Mimika Lakukan Rikmin Awal Penerimaan Anggota Polri

Antar Papua
Suasana Rikmin penerimaan anggota Polri di Polres Mimika. (Foto: HUMAS POLDA PAPUA)

Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP I Gede Putra, SH SIK MH, telah melaksanakan proses Rikmin Awal (Verifikasi Awal) dalam rangka penerimaan anggota Polri.

Kabag SDM Kompol Saidah Hobrouw, SH menjelaskan, bahwa proses ini dilakukan di Polres Mimika, Mile-32 Jalan Agimuga Nomor 03 Timika mulai pada Jumat (19/04/2024) lalu.

Kompol Saidah menyatakan, bahwa Polri telah membuka jalur penerimaan untuk berbagai jenjang, termasuk Akpol, Bintara PTU, Bakomsus Nakes, Bakomsus Kehumasan, Bakomsus Hukum, Bakomsus Pariwisata, serta beberapa jalur lainnya seperti Barekpro Affirmative, Talent Scouting, Penghargaan, dan Disabilitas.

Kabag SDM menekankan bahwa jumlah pendaftar masih bisa bertambah, mengingat batas waktu pendaftaran hingga tanggal 25 April 2024. Informasi mengenai pendaftaran secara online dapat diperoleh melalui website resmi penerimaan Polri atau melalui Polres dan Polsek terdekat.

Baca Juga |  Jaga Kamtibmas, TNI-Polri Amankan Rapat Pleno Pemilu 2024 di Mimika

Proses verifikasi tidak hanya dilakukan oleh panitia internal Polres Mimika, tetapi juga melibatkan tim dari Dinas Dukcapil dan Dinas Pendidikan P & P Kabupaten Mimika untuk meneliti berkas seperti Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.

“Penerimaan anggota Polri merupakan langkah penting dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat, dan Polres Mimika berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan dengan transparan dan professional,” ucap Kompol Saidah, Sabtu (20/04/2024).

Baca Juga |  Polres Mimika Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah HUT Bhayangkara ke-77

Pendaftaran secara online untuk penerimaan anggota Polri sendiri, dapat dilihat langsung melalui website penerimaan.polri.go.id ataupun dapat menanyakan langsung di Polres ataupun Polsek terdekat.

“Selain panitia dari Internal Polres Mimika juga dari panitia pengawas Internal, kemudian tim dari Dinas Dukcapil dan Dinas Pendidikan P & P Kabupaten Mimika untuk meneliti Ijazah, KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga,” tutup Kabag SDM.

(Penulis : Humas Polda Papua Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News