Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis (26/9/2024).
Pemusnahan sabu disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Kejari Mimika, Pengadilan Timika, Bea dan Cukai, serta loyer.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto memimpin pemusnahan sabu tersebut di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32.
Tersangka asal berinsial T (30) Madura ini merupakan seorang tukang ojek sekaligus pengedar sabu di Mimika dengan sistem tempel.
Polisi juga masih mengejar satu pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari selama pengungkapan kasus pengedaran sabu ini kebanyakan dari Madura. Kami akan terus megejar para pelaku.”
“Kalau pengirimanya bisa lewat kapal laut dan pesawat karena kebanyakan barang bawaan ini tidak terdeteksi,” kata Kompol Hermanto.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Budi Utomo depan Sharon Mart dan Jalan Patimura melibatkan tersangka berinisal T dan I. Ia ditangkap pada, Rabu (11/9/2024) sekita pukul 19:30 WIT.
“Jadi ersangka I merupakan bos dari T masih DPO sejak tahun 2016,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, barang bukti berhasil diamankan berupa 350 paket sabu siap edar.
“Nanti dikurangi untuk uji laboratorium dan bukti sidang sehingga berat bersihnya 269,17 gram akan dimusnahkan,” katanya.
Hermanto mengatakan, untuk barang bukti sabu kalau dijual totalnya Rp 538 juta.
“Kami bersama elemen terkait terus melakukan pengungkapan. Yang jelas niat kami membersihkan narkotika dari barang terlarang ini,” tandasnya.
Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Acel)