Timika, Antarpapua.com- Polres Mimika menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pemusnahan sabu digelar di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 09:30 WIT.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha didampingi Kasat Narkoba, AKP Andi Basuki Rahmat, pihak pengadilan, pihak BNNK, Kejari Mimika, dan para loyer.
Barang bukti sabu tersebut disita dari tangan tersangka Imran alias Iyan atau I.
Imran ditangkap pada, (30/10/2024) di Bandara Mozes Kilangin Timika saat hendak membawa sabu ke Yahukimo.
Kapolres Mimika, AKBP I Komang mengatakan, Imran mendapatkan sabu dari sesorang bernama Yayang di Makassar.
“Jadi sabu dikirim melalui kirim kepada Amran di Timika yang saat menginap di Penginapan Bogenvile pada, 25 Oktober 2024 lalu. Tim langsung melakukan pendalaman informasi saat itu juga,” ucapnya.
Kapolres mengatakan, barang bukti sabu di sita dari tangan tersangka Imran seberat 39,46 gram diisi dalam satu paket klip bening besar.
“Kami identifikasi dan tangkap tersangka di Bandara Timika. Tersangka mau bawa sabu ke Yahukimo. Jadi ini antar kabupaten yang baru diungkap,” tuturnya.
Ia mengatakan, dari total 39,46 gram sabu akan disisikan untuk uji laboratorium seberat 1 gram, pembuktian di pengadilan 1 gram.
“Kalau barang bukti dimusnahkan dengan total 37,46 gram. Jika terjual maka total keuntungan didapat tersangka senilai Rp 60 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk pasal disangkakan yakni padal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Acaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Acel)