Polres Mimika Musnahkan 71,8 Gram Sabu

Antar Papua
Tampak Pemusnahan narkotika di Mako Polres Mimika Mile 32, Kamis (28/3/2024). (Foto/Acel: Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba musnahkan 71,8 gram narkotika jenis sabu, Kamis (28/03/2024).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32 dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi pihak kejaksaan, pengadilan, dan para lawyer.

Dua tersangka masing-masing berinisial AB dan WB, juga dihadirkan pada pemusnahan tersebut.

Sebelumnya tersangka AB juga merupakan residivis dibekuk polisi di Jalan Busiri Ujung pada, 19 Februari 2024. Sedangkan tersangka WB dibekuk di Jalan Pendidikan pada 08 Maret 2024 lalu.

Tersangka AB juga diketahui telah melakukan peredaran narkotika sebanyak lima kali dengan sistem tempel, terhadap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial M dan S dan masih dalam incaran polisi.

Sedangkan tersangka WB telah melakukan peredaran sabu sebanyak enam kali dengan upah Rp 250 ribu, saat melakukan sistem tempel kepada kepada DPO berinisial M.

Baca Juga |  Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Sabu di Timika Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Barang bukti yang disita dari tersangka ABB yakni, 72 paket klip bening berisi narkotika sabu. Kemudian dari tangan WB berhasil diamankan 10 paket plastik bening berisi narkotika sabu.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, barang bukti narkotika setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian seberat 9,36 gram.

“Kalau disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,27 gram kemudian untuk pembuktian di pengadilan seberat 0,29 gram,” kata Kompol Hermanto kepada Antarpapua.com.

Kompol Hermanto menjelaskan, adapun pasal dikenakan pada kedua tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga |  Polisi Amankan Tiga Pengedar Sabu di Tembagapura

“Kalau ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan total keseluruhan sebanyak 71,8 gram dari tangan kedua tersangka.

“Jadi dai 71,8 gram narkotika sabu ini kalau diuangkan sekitar Rp 160 juta,” ucapnya.

Kompol Hermanto menjelaskan, terkait dengan DPO masih dilakukan pengembangan oleh tim dengan harapan mereka segera ditangkap.

“Untuk narkotika sabu ini dari pengakuan tersangka didatangkan dari Madura, Jawa Timur. Kami akan koordinasi dengan Polda di sana untuk menindaklanjuti peredaran sabu di Timika,” tandasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News