Timika, Antarpapua.com – Sat Res Narkoba Polres Mimika musnahkan narkotika jenis ganja seberat 2.745,37 atau total 4 kilogram, yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jayapura ke Timika.
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut melibatkan tersangka HL alias Aco (25) dan S Alias Semmy (30), yang ditangkap personel Sat Res Narkoba pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Pemusnahan yang dilakukan di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kamis (10/8/2023) dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto disaksikan langsung oleh pihak pengadilan, kejaksaan, BNNK Mimika dan para lawyer.
“Hari ini kami musnahkan 2.745,37 gram ganja yang berhasil diamankan di salah satu jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo Timika. Seperti biasa ganja ini dikirim dari Jayapura,” ungkap Kompol Hermanto kepada Antarpapua.com.
Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, 111 Ayat 2, 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun penjara.
“Dari 2.745,37 gram telah disisihkan untuk uji labotatorium sebesar 10,19 gram, dan pembuktian di pegadaian seberat 10,07 gram,” katanya.
Sebelumnya, pengungkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Yongki Rumthe dan anggotanya, sekitar pukul 17:00 WIT di salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo Timika.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian personel melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Saat itu HL alias Aco menunggu di luar sementara, S Alias Semmy, masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paketan.
Petugas kemudian mendekati target saat masuk ke dalam kantor, dan menangkap Aco sedang menunggu di luar, disusul penangkapan terhadap Semmy ketika keluar.
Saat digeledah, barang bukti diamankan dari tangan HL alias Aco berupa paket ganja sebanyak 1 paket berukuran sedang dan 20 paket berukuran kecil, dikemas dalam plastik klip bening.
Sementara di tangan S alias Semmy, ditemukan 14 paket ganja dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil.
“Kami periksa di badan mereka dan ternyata paket tersebut sisa pengiriman bulan lalu,” ungkap KBO Res Narkoba, Iptu Yongki Rumthe.
“Ia mengatakan, usai diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Mile 32 untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)