Timika, Antarpapua.com – Polres Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba, memusnahkan barang bukti narkotika sabu, pil ekstasi dan minuman lokal (Milo), Jumat (2/2/2024).
Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah menghadirkan tiga tersangka. Juga Pemda Mimika, Kejari Mimika, Pengadilan, BNNK dan lawyer.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, Satres Narkoba terus melakukan upaya pencegahan narkoba dan minuman lokal yang beredar di Kabupaten Mimika.
“Kami terus bekerja keras agar barang haram ini tidak ada lagi di Timika agar daerah kita tetap aman dan kondusif,” kata Kompol Hermanto kepada Antarpapua.com.
Lanjutnya, adapun nama-nama tersangka adalah S, Fani alias SK, Aldi alias RS yang saat ini telah ditahan di Rutan Polres Mimika, dan IBE alias IS merupakan Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Jadi tiga tersangka ini ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Jalan Busiri Ujung, ditemukan dua paket bal bening berisi narkotika sabu seberat 171,09 gram dan dua paket sabu ukuran 1,5 gram dengan total 172,54 gram,” katanya.
Lanjutnya, lokasi penangkapan kedua terjadi pada, Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 14:30 WIT di Jalan Megantara tepat di depan depan kantor jasa pengiriman Si Cepat Timika.
Adapun barang bukti diamankan berupa 3 bungkus obat-obatan terlarang berisikan 3.161 butir obat Dextromethorpam, 1 buah paralon sebagai pembungkus paketan, dan satu buah HP merek Vivo.
Selanjutnya lokasi ke tiga terjadi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di belakang Lapangan Jayanti dengan barang bukti HP, buku tabungan, ATM.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kompol Hermanto.
Ia mengatakan, untuk pil ekstasi dijual dengan perbotol Rp 2 juta, dan sabu satu paket beratnya 24,77 gram jika dijual seharga Rp 50 juta, ekstasi perbutir Rp 700 ribu dengan total harga Rp 60 juta.
“Kalau Milo perbotol ukuran 600 mili Rp 50-Rp100 ribu dengan total 2.301 liter, jika diuangkan secara keseluruhan seharga Rp 200 juta,” tuturnya.
Tambah Hermanto, untuk Milo didapat dalam razia kapal putih yang masuk di Pelabuhan Poumako selama Bulan Januari 2024,” tandasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)