Timika, antarpapuanews.com – Polres Mimika, Rabu (2/9) menggelar press rilis terkait pengungkapan kasus narkoba jenis shabu oleh Satuan Reserse Narkoba, Press rilis tersebut berlangsung di Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan, press rilis tersebut terkait beberapa kasus narkoba jenis shabu, yang mana dalam pengungkapan pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial A, MIA, ASM, MS, di 4 lokasi berbeda yakni di jalan Leo Mamiri, Jalan Hasanudin gang Semangka, Jalan Budi Utomo dan Koperapoka.
“Pada pagi hari ini saya selaku Kapolres Mimika akan menyampaikan press conference terkait Pengungkapan Kasus Menonjol di Wilayah Hukum Polres Mimika,” kata Kapolres Mimika, Rabu (2/9).
Ia menjelaskan, di 4 lokasi berbeda polisi mengamankan BB berupa dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 41 Plastik klip bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu seberat 51,66 gram, 1 Plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,73 gram, 1 set peralatan alat isap shabu, 1 buah plastik klip bening isi tembakau sintetis yang diduga mengandung Narkotika golongan I seberat 10, 20 gram.
Lanjutnya, sebanyak 2 Plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu seberat 2,36 gram, yang mana dari hasil pengembangan ditemukan TKP ke 2 dijalan Hasanuddin Gang Semangka Irigasi Timika dan berhasil mengamankan barang Bukti sebanyak 37 Plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu seberat 48,58 gram, dengan total barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 39 paket dengan total berat 50,94 gram.
“TKP di jalan Leo Mamiri dan gang Semangka jalan Hasanudin kita amankan Tersangka berinisial A, beserta BB,” katanya.
Sementara di TKP ketiga di jalan Budi Utomo Timika pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial ASM yang berperan sebagai kurir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 11.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 1 Buah plastik bening isi tembakau jenis sintetis yang diduga mengandung narkotika golongan I seberat 10,20 gram, kemudian dari pengembangan di ketahui ada pemilik barang dan kami berhasil mengamankan tersangka inisial M.S. sebagai pemilik barang.
Sementara itu TKP keempat di jalan Koperapoka Timika dan berhasil mengamankan tersangka inisial M.I.A pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 pukul 19.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 2 Plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,72 gram, 1 Plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja
seberat 0,73 gram, 1 set peralatan alat isap shabu.
“Sedangkan di jalan Budi Utomo kami amankan dua tersangka beserta BB,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka berinisial A yang bekerja sehari-hari sebagai tukang sate mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Sampang Madura untuk dijual, yang mana satu paket plastik berukuran kecil diharga Rp 2 juta.
“Hasil pengembangan A dapat dari Sampang,” ungkapnya.
Masing-masing tersangka diancam dengan hukuman bervariasi, yang mana tersangka narkotika diancam dengan UU narkotika nomor 112.
“A dikenakan UU narkotika,” tegasnya. (mrc)